tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) loncat dari lantai empat rumah kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Ketiganya, ditetapkan tersangka dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Empat tersangka itu, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y. Untuk tersangka AV adalah Adriel Viari Purba yang merupakan majikan kedua PRT sekaligus advokat dan konten creator.
"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Menurut Budi, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai PRT.
Budi menambahkan penyidik telah menyita berbagai barang bukti penting dalam kasus ini, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tutur dia.
Budi menyatakan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Di sisi lain, dia menyatakan untuk korban R yang sebelumnya dinyatakan mengalami luka parah, masih dalam perawatan medis.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak adanya pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum," ucap dia.
Dalam kasus ini, satu PRT meninggal dunia karena lompat dari lantai empat rumah. Pengakuan korban selamat dalam peristiwa ini menyebutkan mereka tidak betah dan memilih kabur karena mendapat perlakuan kasar.
Di rumah itu sendiri terdapat PRT lainnya yang bekerja. Pemeriksaan kepada seluruh pekerja pun telah dilakukan oleh tim penyidik sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































