Menuju konten utama

Kasus Mayat Terapis, Pramono Tak Ingin Ada Eksploitasi Anak

Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam apabila menemukan kejadian anak di bawah umur menjadi terapis dan memberikan edukasi.

Kasus Mayat Terapis, Pramono Tak Ingin Ada Eksploitasi Anak
Pemprov DKI Jakarta berencana akan membangun 19.800 unit hunian vertikal dengan harga terjangkau guna mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam membangun 3 juta rumah di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/hma/foc

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta agar anak di bawah umur tidak diminta bekerja, apalagi bekerja sebagai terapis.

Pernyataan Pramono menanggapi penemuan mayat perempuan muda yang diduga berprofesi sebagai terapis di sebuah lahan daerah kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025) lalu.

"Kami tentunya sekali lagi meminta tetap apapun bagi anak-anak yang belum genap usia untuk bisa bekerja seperti itu, tidak melakukan itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Pramono mengingatkan bahwa ada undang-undang yang mengatur terkait anak dan dunia kerja. Ia tidak memungkiri, aturan tersebut kemungkinan terpaksa dilanggar akibat tekanan ekonomi yang membuat orang harus bekerja.

Namun, Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam apabila menemukan kejadian tersebut.

"Kalau kemudian pemerintah Jakarta tahu, pasti kami akan turun tangan dan melakukan edukasi terhadap hal itu," kata Pramono.

Sebagai informasi, mayat peremuan yang diduga berprofesi sebagai terapis, ditemukan di sebuah lahan di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis.

"Mayat wanita tanpa identitas tersebut ditemukan sekitar pukul 05.00 WIB, dengan usia diperkirakan 25 tahun," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait EKSPLOITASI ANAK atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher