tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka kasus jual beli bayi di berbagai daerah. Dalam jaringan ini terdapat dua klaster pelaku, yakni kelompok perantara dan kelompok orang tua kandung.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” kata Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Dia menyebutkan, delapan tersangka dari klaster perantara, yakni NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan), ZH (perempuan), H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan, empat tersangka dari klaster orang tua, yaitu CPS (perempuan), DRH (perempuan), IP (perempuan), dan REP (laki-laki).
Menurut Nurul, jaringan ini beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau hingga Papua. Jika dirinci berdasarkan peran tersangkanya, NH menjual bayi di Bali, Kepri, Sulsel, Jambi dan Jakarta.
"LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta dan Jambi. Tersangka S beraksi di wilayah Jabodetabek, sementara EMT di Banten, Jakarta dan Kalimantan Barat. ZH, H, dan BSN menjual bayi di Jakarta, sedangkan F di Kalimantan Barat," tutur Nurul.
Disebutkan Nurul, tersangka CPS menjual bayi ke NH di Yogyakarta. Tersangka DRH menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. Sementara, tersangka REP yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, menjual bayi kepada LA di Tangerang.
Dalam pengungkapan ini, kata Nurul, tim penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang kini masih menjalani asesmen oleh Kementerian Sosial.
“Kemudian bayi yang berhasil diselamatkan ada tujuh orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” tutur dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
Kemudian, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































