Menuju konten utama
Round Up

Fakta Sidang Little Aresha: Anak Diikat hingga Dibenamkan Air

Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja memperlakukan anak yang dititipkan cukup kejam. Anak diperlakukan tidak layak pada ruangan terbatas. Simak faktanya.

Fakta Sidang Little Aresha: Anak Diikat hingga Dibenamkan Air
Sidang kasus perdana kekerasan pada anak di Daycare Little Aresha digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). tirto.id/cahyo purnomoedi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan Daycare Little Aresha di Yogyakarta memasuki babak baru. Untuk pertama kali, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026). Sejumlah fakta terungkap dari situ.

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha sebelumnya menuai sorotan publik secara luas pada April lalu. Publik dibuat geger dengan pengungkapan tindak kekerasan yang dilakukan pengasuh Little Aresha kepada anak-anak yang dititipkan kepadanya.

Hampir empat bulan berselang, persidangan kasus ini kemudian dilakukan dalam dua sesi terpisah. Salah satu sesi persidangan untuk mengadili 11 pengasuh Little Aresha yang kini berstatus sebagai terdakwa kekerasan terhadap anak. Sementara sesi lain digunakan mengadili Diyah Kusumastuti selaku pemilik yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.

Terhadap 11 terdakwa kekerasan, Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristianto menuntut mereka dengan pasal berlapis. Para pengasuh Little Aresha itu didakwa atas pasal penelantaran, kekerasan, dan tindak diskriminasi terhadap anak.

Sementara Diyah Kusumastuti didakwa dengan pelanggaran izin pendirian satuan pendidikan dan pelanggaran hak perlindungan konsumen. Dakwaan terhadap Diyah ini, kata Sigit, didasarkan pada temuan bahwa Little Aresha rupanya berdiri dengan izin yang tak sesuai aturan hukum.

Fakta Kekerasan di Daycare Little Aresha

Ada sejumlah kekerasan yang disinggung Jaksa Sigit dalam persidangan. Menurut jaksa, para pengasuh Little Aresha telah melakukan kekerasan baik terhadap anak berusia bayi maupun balita.

Tak hanya bentuk kekerasan yang beragam, Sigit juga menyinggung temuan tentang kualifikasi para pengasuh. Pola pengasuhan yang diterapkan di daycare itu disebut Sigit tak berbasis pengetahuan yang mumpuni.

1. Pengasuh ikat anak dengan membedongnya

Tindak kekerasan pertama yang diketahui adalah pengikatan anak. Hal ini disebut Sigit dilakukan para pengasuh pada anak-anak usia bayi.

Pengikatan ini juga dilakukan secara rutin oleh para pengasuh, yakni setiap pukul 09.30 WIB. Ketika waktu istirahat tidur pertama tiba, pakaian anak-anak dilepaskan dan para terdakwa akan mengikatnya dengan bedong dan dibiarkan terlentang di lantai beralaskan playmate.

Ikatan ini, kata Sigit, baru akan dilepas ketika waktu jemput orang tua segera tiba. Ketika waktu penitipan hampir selesai, para pengasuh akan melepas ikatan dan memakaikan baju kembali. Pola pengasuhan kejam yang dilakukan pengasuh ini tidak diketahui para orang tua.

Tindakan ini juga menjadi hal yang menggegerkan publik pada April lalu. Dokumentasi perlakuan kasar pada anak tersebut sempat tersebar di dunia maya dan memicu kecaman secara luas.

2. Anak-anak ditempatkan di ruangan tanpa ventilasi

Tak hanya metode peniduran anak yang menyimpang, para anak yang dititipkan juga rupanya ditempatkan di ruangan yang tidak nyaman. Anak-anak disebut Sigit berada di ruang yang gelap, berdesakan, serta tanpa ventilasi dan AC.

Sigit menuturkan ruangan itu adalah lokasi anak-anak ditidurkan setiap hari. Ruangan hanya berukuran 3x4 meter dengan kapasitas empat atau lima anak.

“Tapi [digunakan] untuk 17 orang,” ungkap Sigit.

3. Anak dibenamkan dalam air saat rewel

Pengasuh Daycare Little Aresha juga diduga melakukan kekerasan dengan membenamkan kepala anak ke dalam air ketika rewel. Sigit menyebut beberapa anak menjadi korban tindakan tersebut hanya karena tidak mengikuti arahan pengasuh.

Sigit menuturkan, sejauh ini, bukti terkait tindak kekerasan tersebut mengarah kepada salah satu pengasuh. Meski begitu, korban tindakan itu tidak hanya satu, melainkan beberapa anak sekaligus.

4. Pengasuh Daycare Little Aresha Tidak Punya Kompetensi Khusus

Persidangan pada Selasa juga mengungkap temuan bahwa para pengasuh Little Aresha tidak memiliki kompetensi untuk menangani anak berkebutuhan khusus. Padahal, anak berkebutuhan khusus (ABK) termasuk dalam daftar anak yang dititipkan pada daycare tersebut.

Hal ini membuat Little Aresha selama ini beroperasi secara serampangan, setidaknya bagi ABK yang dititipkan pada lembaga tersebut. ABK yang dititipkan juga selama ini berisiko ditangani dengan cara yang salah.

Bagaimana Awal Terungkapnya Kasus Daycare Little Aresha?

Kasus kekerasan pada lembaga Daycare Little Aresha semula terungkap dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada 24 April 2026. Kala itu Little Aresha yang berlokasi di Sewon, Kabupaten Bantul, digerebek Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), kepolisian, dan dinas terkait di Yogyakarta.

Menurut keterangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta, penggerebekan dilakukan setelah otoritas setempat menerima sebuah laporan yang dilayangkan seorang mantan pengasuh Little Aresha.

Pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Yogyakarta

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) mendengarkan cerita dari orang tua korban saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak oleh Daycare Little Aresha di Mapolresta Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/4/2026). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr

Dalam laporan itu, pelapor menyebut tempat penitipan anak Little Aresha telah menggunakan tindak kekerasan sebagai metode pengasuhan yang mereka lakukan. Pelapor keluar dari daycare karena tak tahan melihat kekerasan yang selama ini dilakukan.

“Pelapor melihat kejadian-kejadian kekerasan di sana, kemudian pelapor memantapkan diri untuk resign sambil berusaha mengumpulkan bukti dan akhirnya lapor,” kata Kepala DP3AP2 Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, pada April.

Dokumentasi selama penggerebekan tersebut kemudian tersebar di internet. Foto dan video yang memperlihatkan anak-anak usia bayi hingga balita diikat di lantai lalu memicu kemarahan publik secara luas.

Hal itu kemudian berujung pada penyelidikan pihak kepolisian. Hingga akhirnya, kini para pengasuh dan pemilik layanan daycare Little Aresha dipersidangkan pada Selasa lalu.

Motif Kejahatan dan Dugaan Keterlibatan Ketua Yayasan serta Kepala Sekolah

Tak lama setelah penggerebekan pada April lalu, pihak kepolisian lalu menetapkan 13 tersangka dalam kasus kekerasan Little Aresha. Para tersangka itu terdiri dari 11 pengasuh, 1 orang pemilik yayasan, dan 1 orang kepala sekolah.

Pihak kepolisian kala itu menyebut tindak kekerasan yang dilakukan dalam lembaga daycare semata karena ekonomi. Mereka disebut menerima peserta didik melebihi kapasitas mereka demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

“Karena mereka mengejar pemasukan ekonomi. Semakin banyak anak semakin banyak mereka menerima [keuntungan],” tutur Kapolresta Yogyakarta kala itu, Kombes Pol Eva Guna Pandia, pada April.

restitusi korban daycare Little Aresha

Restitusi pertemuan antara orang tua korban korban daycare Little Aresha dan Pemkot Yogyakarta dan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). tirto.id/cahyo purnomoedi

Penyelidikan pihak kepolisian juga menemukan bahwa pemilik yayasan dan kepala sekolah mengetahui tindak kekerasan yang terjadi dalam lembaganya. Namun, alih-alih menghentikan, mereka justru membiarkan hal tersebut terjadi.

Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, ketua yayasan dan kepala sekolah memberikan perintah lisan pada pengasuh agar para balita diikat. Metode ini juga diajarkan pada para pengasuh yang baru dipekerjakan.

"Ketua yayasan dan kepala sekolah selalu hadir tiap pagi. Mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal itu pada anak-anak. Jadi dia [ketua yayasan dan kepala sekolah] mengetahui dan menyuruh melakukannya," ungkap Adrian.

Metode pengasuhan yang tak manusiawi itu disebut telah berlangsung secara turun temurun. Daycare Little Aresha sendiri beroperasi sejak 2011.

Kasus Daycare Little Aresha Terbesar dalam 3 Tahun Ini

Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha merupakan salah satu kasus kekerasan terhadap anak di institusi pendidikan anak terbesar di Indonesia. KPAI menyebut, kasus ini merupakan yang terbesar dalam tiga tahun terakhir.

Dalam keterangan pada April lalu, KPAI menyebut kasus ini tergolong kasus yang terbesar jika ditilik dari jumlah korban dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangannya pada Juli lalu, pihak kepolisian menyebut jumlah korban yang tercatat dalam kasus ini telah mencapai 157 orang. Sementara itu, catatan KPAI menyebut ada 53 anak diduga menjadi korban kekerasan dari total 103 anak yang dititipkan pada periode April 2026.

Sementara itu, jumlah tersangka yang kini sudah ditetapkan pihak kepolisian telah mencapai 32 orang. Jumlah tersebut didapat dari 13 tersangka yang ditetapkan pada April, 14 tersangka hasil pengembangan pada Juli, dan 5 tersangka baru yang ditetapkan pada Juli.

Sebanyak 13 tersangka yang ditetapkan pada April 2026 terdiri dari 11 pengasuh, satu orang pemilik yayasan, dan satu orang kepala sekolah. Lalu, 14 tersangka di bulan Juli 2026 terdiri dari 10 pengasuh, 2 staf admin, dan seorang satpam. Terakhir, lima tersangka di bulan yang sama terdiri dari dua guru TK, dua pengasuh, dan satu orang bagian kerumahtanggaan.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - News Plus
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar