Menuju konten utama
Uji Materi KUHP Baru di MK

Uji Pasal Penghasutan, Delpedro dkk Ungkap Kisah Dikriminalisasi

Kuasa hukum para Pemohon menegaskan bahwa pasal yang digugat seperti penghasutan dan penyebaran berita bohong berpotensi menjadi alat pembungkaman aktivis.

Uji Pasal Penghasutan, Delpedro dkk Ungkap Kisah Dikriminalisasi
Delapan Hakim MK membacakan poin-poin pertimbangan secara bergantian dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen, Rismansyah, dan Muzaffar Salim.

Dalam sidang perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (12/3/2026) itu, para Pemohon menyoal pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dianggap mengancam ruang gerak pembela hak asasi manusia, terutama pasca-peristiwa penangkapan massal dalam demonstrasi Agustus 2025.

Kuasa hukum para Pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digugat berpotensi menjadi alat pembungkaman bagi aktivis.

“Keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan a quo justru menghambat dan berpotensi mengkriminalisasi Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki fokus kerja pada pemajuan hak asasi manusia, pendidikan politik, serta advokasi,” ujar M. Fauzan dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, sebagaimana dikutip dari laman MK, Jumat (13/3/2026).

Kedua Pemohon, Delpedro dan Muzaffar, mendasarkan gugatan ini pada pengalaman nyata saat melakukan advokasi terhadap sekitar 400 demonstran yang ditangkap aparat pada aksi demonstrasi Agustus 2025.

Saat itu, para Pemohon melakukan pendataan terhadap massa yang ditangkap guna memberikan bantuan hukum. Namun, langkah advokasi berbasis data tersebut justru dituduh sebagai penyebaran berita bohong oleh aparat penegak hukum.

Keduanya bahkan menjadi terdakwa dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025.

Atas dasar itulah, para Pemohon menilai Pasal 246 (penghasutan), Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 (penyebaran berita bohong) KUHP memiliki rumusan yang luas dan multitafsir.

Ketidakjelasan definisi dalam pasal-pasal tersebut, seperti frasa “patut diduga” dan “berita bohong”, dianggap melanggar asas lex certa atau kepastian hukum dalam hukum pidana yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Lebih lanjut, para Pemohon berargumen bahwa norma yang kabur tersebut membuka ruang terjadinya overkriminalisasi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Menanggapi gugatan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar para Pemohon lebih cermat dalam menguraikan argumen konstitusionalnya.

“Mungkin kalau terlalu banyak saudara bisa menguraikan dari 15 yang ditentukan setidak-tidaknya dipilah mana yang tepat menjadi batu uji sehingga tidak harus mengelaborasi 15,” kata Ridwan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Berkas perbaikan paling lambat harus diserahkan ke MK pada Rabu, 25 Maret 2026.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher