Menuju konten utama

Menangkan Sengketa Dagang di 2025, RI Amankan Ekspor US$437 Juta

Mendag mengklaim RI memenangkan sengketa dagang WTO melawan Uni Eropa, menyelamatkan akses ekspor Rp7,34 triliun dan memperluas pasar global.

Menangkan Sengketa Dagang di 2025, RI Amankan Ekspor US$437 Juta
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjawab pertanyaan dari anggota fraksi saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut membahas rencana pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Peru. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil memenangkan sejumlah sengketa dagang di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) sepanjang 2025.

Menurut Budi, kemenangan tersebut mencakup sengketa melawan Uni Eropa terkait komoditas biodiesel, baja nirkarat, dan produk sawit. Hasilnya, akses pasar ekspor Indonesia senilai 437 juta dolar AS atau sekitar Rp7,34 triliun berhasil dipertahankan.

"Di panggung internasional, Kementerian Perdagangan juga berhasil memenangkan berbagai sengketa dagang di WTO melawan Uni Eropa, mulai dari komoditas biodiesel, baja nirkarat, hingga produk sawit, dan menyelesaikan berbagai hambatan perdagangan di luar negeri. Adapun akses pasar ekspor yang diselamatkan setara Rp7,34 triliun," kata Budi saat rapat di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan, capaian tersebut berjalan seiring dengan upaya Kemendag memperluas akses pasar melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional. Sepanjang 2025, Indonesia menandatangani sejumlah kesepakatan dagang, di antaranya Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia–Peru CEPA), Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia–Canada CEPA), peningkatan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA), serta Indonesia–Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia–EAEU FTA).

"Sepanjang tahun 2025, Kementerian Perdagangan juga terus memperluas akses pasar produk Indonesia melalui berbagai perjanjian dagang," ujar Budi.

Budi menjelaskan, perluasan pasar ekspor menjadi salah satu dari tiga program prioritas Kemendag. Fokusnya meliputi penguatan diplomasi perdagangan, pembukaan pasar baru di negara-negara nontradisional, serta peningkatan promosi dan penyebaran informasi ekspor.

"Yang kedua, perluasan pasar ekspor diarahkan pada penguatan diplomasi perdagangan, pembukaan pasar baru di negara nontradisional, serta peningkatan promosi dan penyebaran informasi ekspor," ucapnya.

Selain memperluas akses pasar, Kemendag juga menerapkan kebijakan perlindungan perdagangan melalui instrumen *trade remedies*. Kebijakan tersebut mencakup penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang, kain kapas, dan produk keramik. Sementara itu, produk strategis seperti *hot rolled plate* dan *nylon film* memperoleh perlindungan melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Budi menambahkan, sepanjang Januari–Desember 2025 Indonesia membukukan surplus neraca perdagangan sebesar 41,05 miliar dolar AS. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekspor riil barang dan jasa mencapai 7,03 persen, ekspor nonmigas tumbuh 7,66 persen, dan rasio ekspor jasa terhadap PDB tercatat sebesar 3,03 persen.

"Melalui pelaksanaan ketiga program strategis tersebut, Kementerian Perdagangan menegaskan komitmennya untuk memperkuat daya saing nasional, memperluas kontribusi ekspor, serta memastikan bahwa manfaat perdagangan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tutur dia.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana