tirto.id - Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Fathu Shabri, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penetapan Hari Raya Idul Fitri yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.
Pemohon mempersoalkan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama karena membuat negara baru bisa memastikan tanggal 1 Syawal setelah sidang isbat pada malam sebelumnya.
“Berlakunya Pasal 52A secara materiil telah menciptakan efek gentar, chilling effect bagi kelompok kami, yaitu mengelegitimasi rukyat sebagai satu-satunya bahasa hukum di pengadilan. Undang-Undang ini secara struktural melabeli metode (hisab) kami tidak sah, juga tidak resmi di mata negara,” ujar Ahmad dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan nomor 224/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring, Kamis (25/6/2026).
Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Ahmad mengaku mengalami kerugian langsung dalam melaksanakan kewajiban agama.
Sebagai penganut metode hisab yang sering jatuh lebih awal dari ketetapan pemerintah, ia merasa ritme kehidupan sosial dan akses fasilitas publik di domisilinya terhambat. Hal ini terjadi karena pemerintah hanya memberikan legitimasi kelembagaan tunggal pada metode rukyat.
Dampak nyatanya dirasakan saat pemohon harus melaksanakan salat Idul Fitri lebih awal. Ia mengaku kesulitan menemukan lokasi jemaah dan fasilitas lapangan karena aparatur wilayah serta masyarakat cenderung menunggu hasil putusan otoritas pemerintah.
Menurutnya, pelembagaan satu metode ini telah memarginalkan hak beribadah secara tenang dan merdeka.
Selain itu, Ahmad mendalilkan bahwa frasa "kesaksian" dalam pasal tersebut menutup akses pengakuan yudisial atas prosedur pembuktian melalui sains matematis-astronomis (hisab hakiki).
Hal ini dinilai melanggar Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena menjadikan hasil sidang isbat sebagai satu-satunya dasar penetapan hari libur nasional.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 52A UU Peradilan Agama bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Secara alternatif, ia memohon pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai hanya mengakui rukyat sebagai metode tunggal, tanpa memberikan pengakuan setara terhadap metode hisab hakiki.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, meminta pemohon memperjelas uraian kerugian konstitusional yang dialami. Daniel juga mengingatkan konsekuensi hukum jika pasal tersebut dibatalkan secara total.
“Dalam permohonan Pemohon meminta supaya pasal ini dinyatakan bertentangan, harus dipikirkan juga kira-kira apa konsekuensi hukumnya kalau dinyatakan bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat akhirnya ada kevakuman norma, kira-kira dampaknya seperti apa,” tutur Daniel dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































