tirto.id - WLKP adalah salah satu layanan ketenagakerjaan pada portal Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia). Layanan ini berhubungan dengan informasi perusahaan di Indonesia serta tenaga kerja perusahaan yang ada di Indonesia.
Menurut laman Kemnaker kepanjangan WLKP adalah Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan. WLKP merupakan layanan daring di portal kemnaker.go.id. Layanan WLKP online ini telah berjalan semenjak tahun 2017.
Layanan ini hingga kini telah berhasil menjaring puluhan ribu perusahaan di Indonesia untuk mendaftar, serta melaporkan kondisi perusahaannya. Dengan layanan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah berhasil menjaring informasi seputar perusahaan, termasuk berbagai informasi seputar tenaga kerja di perusahaan Indonesia.
Lalu, bagaimana cara lapor WLKP online?
Cara Lapor WLKP Online
Layanan WLKP online ini adalah respon terhadap meningkatnya kebutuhan terhadap fungsionalitas layanan. Mulai dari kebutuhan untuk menarik data dari seluruh perusahaan secara komprehensif di dalam bentuk grafik ataupun dashboard untuk semua pihak terkait, baik dari sisi pemerintah, perusahaan dan masyarakat umum.
Dengan adanya layanan WLKP online ini maka kebutuhan untuk menarik data dari seluruh perusahaan yang terdaftar di Indonesia bisa dilakukan secara komprehensif dan lebih efektif.
Pelaporan WLKP online ini kini dapat dilakukan melalui Sistem Pelaporan Ketenagakerjaan (Sisnaker) milik Kementerian Ketenagakerjaan RI. Berikut langkah-langkahnya sebagaimana dirujuk dari Buku Panduan Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan:
1. Akses website wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan melalui URL:
http://wajiblapor.kemnaker.go.id.
2. Pelapor harus mempunyai akun dan login ke dalam Sisnaker. Pelapor dapat meregistrasi perusahaan ke dalam sistem wajib lapor, dengan melakukan klik pada menu “Pendaftaran Perusahaan”.
3. Masukkan No.KTP/No.HP/Email dan juga Password untuk Login. Jika belum, lakukan klik “Daftar Sekarang”.
4. Verifikasi akun melalui email.
5. Setelah login, lengkapi profil perusahaan dengan data-data berikut ini:
- Identitas perusahaan
- Jumlah tenaga kerja
- BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
- Upah/gaji dan jabatan
- Waktu kerja dan shift
- Perizinan usaha (NIB, OSS, dll)
7. Lengkapi formulir laporan dengan isian meliputi:
- Identitas perusahaan
- Tenaga kerja (jumlah, jenis kelamin, status kerja)
- Jaminan sosial
- Keselamatan kerja
- Struktur organisasi (opsional)
- Informasi lainnya yang diminta
9. Submit atau kirim laporan dengan mengklik tombol "Kirim" atau "Submit" setelah semua isian selesai.
10. Setelah laporan berhasil terkirim, maka sistem akan mengeluarkan Tanda Bukti Lapor WLKP dalam bentuk PDF. Tanda bukti ini bisa dicetak sebagai bukti untuk keperluan audit atau pemeriksaan.
Namun, untuk melakukan pelaporan WLKP online, pelapor harus memenuhi sejumlah persyaratan atau menyiapkan berbagai data. Beberapa data itu di antaranya adalah:
- Nama pengelola akun dalam pelaporan WLKP online (nama yang ditunjuk harus sudah memiliki e-KTP dan email aktif disarankan bukan email umum perusahaan)
- WLKP terakhir (jika sudah pernah melakukan pelaporan secara manual terakhir)
- Identitas perusahaan (jika akan melaporkan perusahaan cabang harus mengetahui No. Perizinan dan No. TDP Pusat atau NIB sesuai yang sudah dimasukkan perusahaan pusat)
- Surat Perizinan (SIUP dan sejenisnya)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) / NIB (Nomor Induk Berusaha)
- NPWP Perusahaan
- No. BPJS Ketenagakerjaan
- Data BPJS Kesehatan
- Akta Pendirian
- Data Karyawan (NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tgl Lahir, Kode Jabatan dan Nama Jabatan (panduan berada di sheet Master Jabatan file Upload Tenaga Kerja), Pendidikan, Status (PKWTT/PKWT), alamat dan Keterangan Disabilitas atau Tidak
Cara melihat Nomor WLKP
Nomor WLKP bisa dilihat secara daring atau secara online. Untuk melihat nomor WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) secara online, pelapor bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke portal WLKP Kemnaker.
2. Login ke akun perusahaan dengan menggunakan email & password terdaftar saat pertama kali daftar WLKP. Jika lupa password, pelapor bisa menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi”.
3. Setelah login, cari menu "Riwayat WLKP" atau "Daftar Pelaporan". Di laman riwayat WLKP itu akan muncul semua laporan WLKP yang sudah dikirim.
4. Untuk melihat atau mengunduh Bukti Lapor pelapor bisa mengklik "Detail" atau "Unduh Bukti WLKP" pada laporan yang sudah berhasil dikirim. Nomor WLKP akan tertera di tanda bukti pelaporan (biasanya berupa file PDF).
5. Agar tidak lupa dan bisa melihat nomor WLKP secara mudah, pelapor sebaiknya menyimpan bukti PDF di arsip perusahaan. Nomor WLKP ini bisa pelapor gunakan untuk keperluan audit, syarat tender, atau laporan internal
Sebagai informasi, jika saat ingin melihat nomor WLKP pelapor tidak bisa login atau lupa akun, pelapor bisa menghubungi Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk membantu mengecek atau memeriksa secara manual dengan menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau nama perusahaan.
Link Unduh Panduan WLKP
Link Unduh PDF Panduan WLKP Kemnaker RI
Demikianlah berbagai informasi tentang WLKP atau Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, seperti apa itu WLKP, cara pelaporan WLKP online dan bagaimana cara melihat nomor WLKP . Informasi ini sangat penting bagi para stakeholder yang membutuhan berbagai informasi seputar perusahaan yang ada di Indonesia termasuk para tenaga kerjanya yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut.
Editor: Lucia Dianawuri & Yulaika Ramadhani