tirto.id - Pengertian konstitusi adalah kumpulan aturan tentang ketatanegaraan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konsep konstitusi ada beriringan dengan teori berdirinya suatu negara.
Untuk itu, subjek yang berperan dalam berdirinya negara dapat dipastikan turut terlibat dalam menyusun konstitusi.
Selaras dengan hal tersebut, kedudukan konstitusi suatu negara menjadi acuan untuk menciptakan aturan-aturan hukum lain di bawahnya.
Dalam hal ini, fungsi konstitusi yakni untuk membatasi kewenangan pemerintah, menjamin hak-hak masyarakat dan penentuan pelaksanaan kekuasaan pemerintah.
Tak berbeda jauh dengan fungsinya, tujuan konstitusi adalah memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik serta mencegah tindakan yang merugikan masyarakat. Untuk memahami lebih mendalam mengenai konstitusi di Indonesia, simak penjelasan berikut.
Kedudukan Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh para pendiri negara.
Berkaitan dengan hal tersebut kedudukan konstitusi dapat diartikan untuk memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara yang dipimpin.
Konstitusi menempati kedudukan paling tinggi di negara Indonesia dalam susunan peraturan perundang-undangan negara.
Meskipun demikian, menurut hukum, Undang-Undang Dasar 1945 berada di bawah Pancasila sebagai norma dasar suatu negara.
Konstitusi Indonesia, sebagai konstitusi tertulis, memiliki peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadi landasan bagi pembentukan aturan hukum lainnya. Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian, kedudukan konstitusi di Indonesia menempati posisi sangat penting dalam sistem hukum dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah konstitusi di Indonesia menunjukkan perubahan dan perkembangan dalam upaya menciptakan landasan hukum yang sesuai dengan kehendak dan aspirasi rakyat.
Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa perubahan seiring dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Setiap perubahan tersebut mencerminkan evolusi politik dan sosial di Indonesia.
Perubahan terakhir pada Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan melalui amandemen, yang dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa tahapan.
Amandemen tersebut membawa konsep-konsep demokratis yang lebih kuat, seperti pembatasan kekuasaan presiden dan penguatan peran DPR sebagai lembaga legislatif.
Proses amandemen ini mencerminkan kedudukan konstitusi sebagai semangat untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Kedudukan konstitusi Indonesia bukan hanya sebagai dokumen hukum yang mengatur pembagian kekuasaan dan hak-hak warga negara, tetapi juga sebagai simbol nilai-nilai dan cita-cita bangsa. Konstitusi menjadi pegangan dalam mencapai tujuan nasional, menciptakan stabilitas politik, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan menghormati konstitusi sebagai dasar negara yang mengikat dan mewakili kehendak bersama.
Dengan adanya konstitusi, diharapkan terwujudnya negara yang demokratis, adil, dan berkeadilan. Konstitusi menjadi panduan dalam membentuk kebijakan dan menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.
Sebagai sumber hukum tertinggi, konstitusi menempati kedudukan yang sangat strategis dalam menjaga kestabilan dan ketertiban hukum di Indonesia.
Dengan demikian, konstitusi Indonesia tidak hanya menjadi dokumen hukum yang mengatur tata cara pemerintahan, tetapi juga merupakan landasan moral dan etika bagi setiap warga negara.
Mempelajari, menghormati, dan menjalankan konstitusi adalah kewajiban bersama untuk menciptakan negara yang adil, demokratis, dan sejahtera.
Jenis Konstitusi dan Contohnya
Jenis konstitusi di Indonesia dibedakan menjadi dua yakni konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah naskah hukum yang secara formal menetapkan dasar-dasar penyelenggaraan negara.
Di Indonesia, konstitusi tertulis menjadi sumber utama dalam sistem hukum dan norma tata negara.
1. Konstitusi Tertulis
Contoh konstitusi tertulis yang paling utama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 memainkan peran sentral dalam mengatur struktur dan fungsi negara, termasuk pembagian kekuasaan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Namun, UUD 1945 bukanlah dokumen statis. Isi UUD 1945 telah melalui empat kali amendemen pada tahun 1999-2000 untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Selain UUD 1945, beberapa konstitusi tertulis lainnya pernah berlaku di Indonesia, antara lain: UUD RIS 1949; UUDS 1950; dan UUD 1945 pasca-Reformasi 1998. Meskipun memiliki keberlakuan pada masa tertentu, UUD 1945 tetap menjadi konstitusi yang dominan dan menjadi acuan utama dalam tata hukum negara Indonesia.
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis di Indonesia mengacu pada norma-norma hukum tata negara yang tidak diwujudkan dalam dokumen tertulis resmi. Dalam konteks hukum tata negara, konstitusi tidak tertulis sering disebut sebagai konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.
Konstitusi tidak tertulis tumbuh dari praktik dan kebiasaan yang dianggap ideal, meskipun tidak terdokumentasi secara khusus.
Kelebihan konstitusi tidak tertulis terletak pada fleksibilitasnya, yang memungkinkan perubahan dalam praktik dan kebiasaan tanpa mengubah dokumen formal. Beberapa contoh konstitusi tidak tertulis di Indonesia mencakup:
- Pidato Kenegaraan Presiden pada 16 Agustus;
- Musyawarah;
- Adat istiadat;
- Sikap gotong royong;
- Kesepakatan bersama masyarakat.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Dhita Koesno