Menuju konten utama

Jenis Konstitusi Indonesia Menurut Beberapa Klasifikasi

Berikut ini jenis konstitusi Indonesia menurut beberapa klasifikasi beserta penjelasannya.

Jenis Konstitusi Indonesia Menurut Beberapa Klasifikasi
Ilustrasi UUD1945. FOTO/dpr.go.id

tirto.id - Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris, "constitution" yang bisa disepadankan dalam bahasa Indonesia dengan undang-undang dasar. Namun, konstitusi bisa tidak hanya terbatas pada naskah tertulis di undang-undang dasar, melainkan sesuatu yang lebih luas.

Dalam ketatanegaraan, kedudukan konstitusi berada di puncak tertinggi peraturan. Karena itu, ia menjadi landasan atau acuan dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan. Konstitusi juga memuat prinsip-prinsip yang mendasari penyelenggaraan negara.

Di Republik Indonesia, konstitusi tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945. Selain mendasari perumusan peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip dalam UUD 1945 mengilhami praktik dalam bernegara.

Sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945 hingga sekarang, konstitusi negara RI telah mengalami banyak perkembangan. Mengutip penjelasan Jimly Assidiqie dalam buku Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia (2017), terdapat 6 tahap perkembangan konsitusi Indonesia.

Enam tahap di sejarah perkembangan konstitusi Indonesia itu adalah sebagai berikut:

  1. Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949;
  2. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950;
  3. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959;
  4. Periode 5 Juli 1959-19 Oktober 1999;
  5. Periode 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002;
  6. Periode 10 Agustus 2002 sampai sekarang.

Secara berurutan, di periode pertama, berlaku UUD 1945. Kemudian, pada periode kedua, sempat berlaku konstitusi RIS (Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat) pada 1949-1950.

Pada periode ketiga, atau sezaman dengan masa demokrasi parlementer (liberal) di RI tahun 1950 sampai 1959, sempat berlaku UUD Sementara 1950. Memasuki tahap keempat, yakni bersamaan saat demokrasi terpimpin diterapkan di masa akhir Orde lama dan berlanjut dengan berkuasanya rezim Orde Baru, UUD 1945 diberlakukan kembali.

Selanjutnya pada periode kelima dan keenam, atau masa Reformasi, muncul amandemen UUD 45. Di tahap kelima, terjadi 4 kali amandemen UUD 1945 tepatnya pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Memasuki periode ke-6, sejak 2002 hingga sekarang, UUD 1945 berlaku sesuai hasil amandemen terakhir.

Jenis-Jenis Klasifikasi Konstitusi

Topik klasifikasi konstitusi telah menjadi pembahasan sejak Yunani Kuno. Menurut filsuf Aristoteles, misalnya, konstitusi bisa diklasifikasikan menjadi 2: konstitusi benar dan salah. Konstitusi masuk kategori "benar" jika mengarah pada tujuan mencapai kepentingan bersama, dan menjadi "salah" jika mengarah pada hal sebaliknya.

Dalam konteks negara modern, klasifikasi konstitusi lebih beragam. Pembedaan itu untuk melihat bentuk dan sifat konstitusi yang berlaku di negara-negara modern.

Merujuk kepada modul Konstitusi dan Konstitusionalisme (2015) terbitan Mahkamah Konstitusi RI, ahli tata negara dan teoritikus konstitusi Inggris, Albert Venn Dicey membagi klasifikasi konstitusi dalam konteks negara modern berdasarkan 5 kategori, yakni:

  • Bentuk Negara
  • Jenis Konstitusi
  • Kelembagaan Legislatif
  • Kelembagaan Eksekutif
  • Kelembagaan Yudikatif.

Masih menukil dari sumber yang sama, mengikuti pola di atas, beberapa klasifikasi konstitusi di negara-negara modern adalah sebagai berikut:

1. Dari bentuk negara, klasifikasi konstistusi bisa dibagi 2, yakni konstitusi negara kesatuan serta konstitusi negara federal.

2. Berdasarkan jenis konstitusi, terdapat dua klasifikasi. Pertama, klasifikasi konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Kedua, klasifikasi konstitusi berdasar tingkat kemudahan revisinya, yakni menjadi flexible constitution (mudah diubah) dan rigid constitution (sulit diubah).

3. Klasifikasi konstitusi berdasar kelembagaan legislatif juga ada 2. Pertama ialah klasifikasi sistem pemilihan lembaga legislatif, yang membagi konstitusi berdasarkan pemilik hak pilih dalam pemilu. Adapun kedua, klasifikasi model kamar kedua atau majelis tinggi, yang membagi konstitusi sesuai dengan sistem pemilihan anggota kamar kedua, dan kewenangan kamar kedua (strong bicameral dan soft bicameral).

4. Klasifikasi berdasar kelembagaan eksekutif membagi jenis konstitusi menjadi 2. Keduanya ialah konstitusi parlementer dan konstitusi non-parlementer (presidensial). Perbedaan di antara 2 jenis itu terletak pada posisi lembaga pemegang kekuasaan eksekutif.

5. Klasifikasi berdasarkan sistem kekuasaan kehakiman juga membagi konstitusi menjadi 2 jenis. Pertama, konstitusi di sistem rule of Law ( common law), yakni sistem hukum yang mengizinkan hakim membuat putusan tanpa ada undang-undang. Kedua, konstitusi di sistem administratif Law (civil law), yaitu sistem yang menjadikan undang-undang sebagai sumber hukum utama, sehingga tugas utama hakim adalah melaksanakan isi UU.

Jenis Konstitusi Indonesia Menurut Klasifikasinya

Berdasarkan klasifikasi-klasifikasi di atas, mengutip uraian modul Konstitusi dan Konstitusionalisme (2015) dari MK, jenis konstitusi Indonesia (UUD 1945) adalah sebagai berikut:

1. Konstitusi negara kesatuan. Sebab, Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan pemerintah pusat dan tertinggi. Di RI, juga ada lembaga legislatif tunggal (DPR) sebagai pembentuk undang-undang.

2. Konstitusi tertulis. Sebab, Indonesia memiliki konstitusi yang jelas tertulis dan bernama undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945).

3. Konstitusi rigid. Sebab, perubahan UUD 1945 tidak dapat begitu saja dilakukan. Ada sejumlah syarat dan mekanisme rumit untuk merealisasikan amandemen UUD 1945. Hal ini seperti diatur di pasal 37 UUD 1945.

4. Konstitusi yang memberikan hak pilih dalam pemilu kepada semua warga dewasa (sesuai batas usia dewasa). Hal ini diatur dalam pasal 22E UUD 1945.

5. Konstitusi yang menentukan pengisian kamar kedua dengan cara dipilih oleh rakyat. Sebab, di RI saat ini, anggota DPD sebagai kamar kedua dipilih oleh rakyat (Pasal 22C ayat 1 UUD 1945).

6. Konstitusi penganut konsep soft bicameral. Sebabnya, wewenang DPD RI (kamar kedua) lebih lemah daripada DPR RI (kamar pertama).

7. Konstitusi non-parlementer (presidensial). Sebabnya, Presiden RI menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan (eksekutif). Hal ini sesuai isi Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

8. Konstitusi administrative law. Sebab, sistem hukum Indonesia menganut civil law.

Baca juga artikel terkait KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Hufron

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Muhammad Hufron
Penulis: Muhammad Hufron
Editor: Addi M Idhom