tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) 2017-2019, Dian Rachmawan, dalam kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2019.
Untuk mendalami hal tersebut, KPK telah memeriksa Dian sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025) lalu.
"Saksi hadir, didalami terkait perannya dalam proyek digitalisasi SPBU dan didalami terkait dengan peran pihak tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara pasti soal peran Dian dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut. Bahkan jumlah tersangkanya pun belum diketahui hingga saat ini.
Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada Digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023 ini, telah memasuki tahap akhir.
Asep menyebut saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Pernyataan soal tahap akhir ini, disampaikan Asep, setelah penyidik memeriksa Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri.
Asep mengatakan Bobby diperiksa untuk dimintai konfirmasi oleh BPK terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































