Menuju konten utama

KPK Dalami Peran Eks Direktur Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU

KPK mendalami peran Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) 2017-2019, Dian Rachmawan.

KPK Dalami Peran Eks Direktur Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom (Persero) 2017-2019, Dian Rachmawan, dalam kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2019.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK telah memeriksa Dian sebagai saksi dalam kasus ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025) lalu.

"Saksi hadir, didalami terkait perannya dalam proyek digitalisasi SPBU dan didalami terkait dengan peran pihak tersangka lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara pasti soal peran Dian dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka sejak Januari 2025 lalu. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka tersebut. Bahkan jumlah tersangkanya pun belum diketahui hingga saat ini.

Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pada Digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023 ini, telah memasuki tahap akhir.

Asep menyebut saat ini pihaknya tengah bekerja sama dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.

Pernyataan soal tahap akhir ini, disampaikan Asep, setelah penyidik memeriksa Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri.

Asep mengatakan Bobby diperiksa untuk dimintai konfirmasi oleh BPK terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama