Menuju konten utama

Eks Direktur PT PCS Juga Tersangka di Korupsi Digitalisasi SPBU

Elvizar lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT BRI 2020-2024.

Eks Direktur PT PCS Juga Tersangka di Korupsi Digitalisasi SPBU
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi (PCS), Elvizar, menjadi tersangka dalam dua kasus yang tengah di tangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Elvizar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023 dan kasus dugaan korupsi pada pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT BRI 2020-2024.

Pada kasus EDC BRI, nama Elvizar memang telah diumumkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Namun, pada kasus digitalisasi SPBU Pertamina, KPK baru menyebut Elvizar sebagai tersangka, Senin (6/10/2025) hari ini.

Hari ini, KPK memeriksa Elvizar yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan Elvizar diperiksa sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan hari ini terhadap saudara EL di mana didampingi oleh seorang PH. Di mana ketika didampingi oleh seorang PH artinya yang bersangkutan statusnya adalah tersangka," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Namun, Budi menyebut, dalam perkara digitalisasi SPBU, pihaknya memang belum mengumumkan tersangka karena masih fokus untuk melengkapi berkas-berkas penyidikan. Budi tidak menyebutkan secara pasti, alasan menyebut nama Elvizar sebagai tersangka, sebelum adanya pengumuman secara resmi.

"KPK sendiri memang belum mengumumkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, karena memang kami juga masih fokus dalam melengkapi berkas-berkas penyidikan dari perkara ini termasuk ini juga sedang paralel berjalan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh teman-teman BPK," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus EDC BRI, Elvizar telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya yaitu mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Indra Utoyo.

Kemudian, mantan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Catur Budi Harto; eks SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi; dan Direktur Utama ⁠PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto