tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengungkapkan pengenaan sanksi tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang sudah dilakukan OJK.
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” kata Ismail, dalam keterangannya, dikutip Tirto, Jumat (13/9/2024).
Meski dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha, Jiwasraya dan Berdikari Insurance tetap diwajibkan membayarkan kewajiban-kewajiban jatuh tempo kepada pemegang polis, sesuai ketentuan perundangan.
Kemudian, per 11 September 2024, Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut. Penutupan kegiatan usaha ini berlaku sampai perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
“Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis,” terang Ismail.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan masih ada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi polis. Hal ini pun membuat mereka masih menjadi pemegang polis Jiwasraya sampai saat ini.
Sebanyak 99,7 persen lainnya tercatat telah menyetujui skema restrukturisasi dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Dengan ini, IFG Life selanjutnya bakal meneruskan pertanggungan pemegang polis ex-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat.
"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Selasa (20/8/2024).
Di sisi lain, sejak 2020 lalu OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk mengatasi ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu. Sementara untuk menangani defisit keuangan, OJK juga telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
"RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek perlindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis," jelas dia.
Adapun untuk Berdikari Insurance, pelanggaran ketentuan perasuransian terjadi karena gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi kapal angkutan itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto