Menuju konten utama

OJK Sebut Butuh Peraturan Pemerintah untuk Bubarkan Jiwasraya

Perusahaan asuransi pelat merah ini ambruk karena fraud. Sebelum dibubarkan, OJK akan memastikan Jiwasraya menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang polis.

OJK Sebut Butuh Peraturan Pemerintah untuk Bubarkan Jiwasraya
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK hanya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) alias Jiwasraya.

Hal ini juga sebagai tahap akhir proses pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi pelat merah yang telah ambruk karena fraud tersebut.

“Tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini merupakan suatu Persero, maka perlu Peraturan Pemerintah [tentang] pembubaran Jiwasraya yang akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK setelah PP pembubaran itu diterbitkan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK September 2024 secara daring, Selasa (1/10/2024).

Namun, sebelum pembubaran dilakukan, OJK akan memastikan Jiwasraya telah menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis dengan memenuhi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disusun untuk menyelesaikan permasalahan.

Apalagi, sampai saat ini masih ada 0,3 persen atau sekitar 70 pemegang polis yang belum berkenan untuk mengalihkan polis asuransinya dari Jiwasraya ke holding perusahaan asuransi, IFG Life.

“Jadi Jiwasraya sudah hampir memasuki masa penyelesaian pengalihan dari portofolio Jiwasraya, polis Jiwasraya ke IFG Life. Jadi berdasarkan monitoring dari OJK sampai dengan 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju restrukturisasi itu sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis,” beber Ogi.

Dengan demikian, imbuhnya, nilai polis yang telah berhasil direstrukturisasi mencapai Rp37,97 triliun.

“Jadi tinggal finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life,” ujarnya.

Sementara itu, kepada 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang tersisa, OJK menyarankan agar Perseroan dapat menawarkan ulang opsi restruktrukturisasi polis.

Selain itu, Perseroan juga bisa mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis, tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK telah mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU kepada PT Asuransi Jiwasraya yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Dengan dikenakannya PKU, maka Jiwasraya dilarang untuk melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha dan tetap memenuhi kewajiban yang telah ada,” ujar Ogi menjelaskan langkah yang telah dilakukan terhadap Jiwasraya.

Selain sanksi PKU, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Jiwasraya atas belum dibayarkannya kewajiban kepada pemegang polis. Sanksi ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

“OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya untuk melakukan proses penyelesaian kewajiban sebaik mungkin dengan menyusun rincian rencana aksi terkait berbagai permasalahan yang belum diselesaikan,” tegas Ogi.

Baca juga artikel terkait JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi