Para pemegang polis WanaArtha Life melakukan gugatan class action di PN Jaksel. Mereka menggugat tiga institusi negara di bidang keuangan dan hukum, yaitu Kejagung, OJK, dan KSEI.
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dari ketiga belas perusahaan sekitar Rp12,157 triliun.
Terdakwa Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.
7 orang hakim duduk di meja persidangan untuk memeriksa 6 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Direktur Riset CORE Piter Abdullah menilai pelaporan Dirut Jiwasraya Hexana merupakan hak Benny Tjokro. Nantinya kepolisian dan pengadilan yang akan menentukan nasib laporan itu.
Kejaksaan Agung RI telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui Hary Prasetyo pernah bekerja di Kantor Staf Kepresidenan, tetapi dirinya maupun Istana membantah terlibat soal Jiwasraya.