Menuju konten utama

Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan

Lima tersangka tersebut antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Berkas Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas lima tersangka perkara korupsi Jiwasraya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020). Selain itu, Kejaksaaan Agung juga sudah melengkapi berkas penyidikan satu tersangka sehingga bisa dilimpahkan dalam waktu dekat dan disidangkan bersama 5 tersangka lain.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan, berkas 5 dari 6 tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan. Pelimpahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Lima Berkas Perkara Tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing atas nama Terdakwa Dr.Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo,MBA, Syahmirwan,SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro," kata Hari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020) malam.

Hari mengatakan, pelimpahan dilakukan dengan menerapkan protokol COVID-19.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo.

Pasal 65 ayat (1) KUHP serta dakwaan SubsidiairPasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan Kedua yakniPasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Satu tersangka lain kini berkasnya telah masuk tahap penuntutan yakni tersangka JHT atau Joko Hartono Tirto. Pelimpahan dilakukan setelah Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan berkas JHT lengkap, Selasa (19/5/2020).

"Langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," kata Hari.

Kini, penahanan JHT sudah berada di tangan penuntut umum. JHT kembali ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 20 Mei 2020.

Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan asuransi Jiwasraya. Hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara hingga Rp17 triliun akibat jual-beli nilai saham.

Kejaksaan kemudian menetapkan enam tersangka dari kasus Jiwasraya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Lalu Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri