Menuju konten utama

Lanjutkan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Tiga Mantan Pejabat BEI

Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Lanjutkan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Tiga Mantan Pejabat BEI
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

tirto.id - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Andi Yauhari Njaw (Direktur PT. Pinnacle Persada Investama), Meitawati Edianingsih (PT. Trimegah Sekuritas), Ronald Abednego Sebayang (Komisiaris PT. Pool Advista Asset Management), serta Siti Hidayatul Badi (Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek pada BEI Tahun 2015-2016).

Ada pula saksi Bayu Samodro (Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek pada BEI Tahun 2015-2016), Erry Firmansyah (Mantan Kepala Bursa Efek Indonesia/BEI), dan Albert Latief (PT. Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta).

Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa, 3 (tiga) orang merupakan saksi dari perusahaan managemen investasi, 3 (tiga) orang dari mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 1 (satu) dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan/atau tersangka dengan Penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2020).

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana