tirto.id - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melakukan pemeriksaan 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu Andi Yauhari Njaw (Direktur PT. Pinnacle Persada Investama), Meitawati Edianingsih (PT. Trimegah Sekuritas), Ronald Abednego Sebayang (Komisiaris PT. Pool Advista Asset Management), serta Siti Hidayatul Badi (Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek pada BEI Tahun 2015-2016).
Ada pula saksi Bayu Samodro (Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek pada BEI Tahun 2015-2016), Erry Firmansyah (Mantan Kepala Bursa Efek Indonesia/BEI), dan Albert Latief (PT. Bank CIMB Niaga Cabang Jakarta).
Dari 7 (tujuh) orang saksi yang diperiksa, 3 (tiga) orang merupakan saksi dari perusahaan managemen investasi, 3 (tiga) orang dari mantan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI) dan 1 (satu) dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pemeriksaan para saksi dan tersangka dalam perkara ini masih tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
"Tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dan/atau tersangka dengan Penyidik serta dengan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pemeriksaan serta dengan mengenakan masker," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2020).
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana