tirto.id -
Pelimpahan berkas rampung untuk ketiga tersangka, yakni eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim selaku, Hary Prasetyo eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
"Kalau bertanya apakah akan segera dilimpahkan. Perlu proses. Dalam pemberkasan ini kita perlu kerugian negara. Kerugian negara, kita sudah dapat. Tinggal kami pemberkasan dan kami limpahkan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Perihal kerugian negara, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,81 triliun.
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ujarnya pada kesempatan yang sama.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana