Menuju konten utama

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp13,1 Triliun

Kejaksaan Agung RI baru berhasil mengamankan belasan triliun rupiah dari total kerugian negara Rp16,81 triliun terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp13,1 Triliun
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru berhasil mengamankan belasan triliun rupiah dari total kerugian negara Rp16,81 triliun terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin berjanji akan terus menelusuri aset-aset para tersangka.

"Aset yang dapat kita sita sebanyak Rp 13,1 triliun dan ini masih terus berkembang. Kita masih tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembaliannya," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

ST Burhanuddin berjanji akan terus mengejar pihak-pihak terkait dugaan kasus korupsi Jiwasraya.

"Kita kembangkan terus siapa yang terlibat di situ, akan terus saya kejar," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pada pertengahan Februari telah mengamankan aset milik keenam tersangka senilai Rp 11 triliun. Aset-aset yang disita berupa mobil mewah, tanah, properti, reksadana, hingga tambang batu bara.

Tersangka yang memiliki aset terbanyak yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, nilai aset-aset tersebut bersifat fluktuatif.

"Saya tidak berani menyatakan itu nilainya tetap karena di dalam Rp 11 triliun itu ada saham yang diblok dan saham itu kan nilainya fluktuatif," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020).

Penghitungan nilai aset dilakukan oleh tim analis dari pihak-pihak yang berkaitan atau appraisal. Aset-aset tersebut akan dibawa ke persidangan sebagai alat bukti. Jika para tersangka terbukti bersalah, hasil sitaan akan dikembalikan negara untuk menutup kerugian.

Aset tersebut berupa harta tidak bergerak yakni properti, tanah, perhiasan dan tambang batu bara serta emas. Sementara harta bergerak berupa mobil mewah dan motor Harley Davidson. Secara perinci terdapat lima mobil mewah yang disita, yakni dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry Prasetyo), dan Jiwasraya.

Serta dua unit mobil milik Syahmirwan, yaitu Toyota Innova dan Honda CR-V. Selain mobil, motor Harley-Davidson milik Hendrisman juga turut disita.

Sebanyak 156 bidang tanah milik Benny Tjokro juga diblokir oleh Kejaksaan Agung, termasuk rekening bank yang terkait dengan kasus tersebut. Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah upaya pengalihan nama atau berpindah tangan. Ada pula aset tanah lainnya yang sedang dalam pelacakan.

Kejaksaan juga menyita 92 unit di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen itu diduga milik Benny Tjokro. Semua apartemen yang kena dan bakal kena sita itu dalam kondisi tidak berpenghuni. Namun, Kejaksaan akan memilah mana yang sudah dijual atau disewakan, untuk melindungi hak pembeli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri