Menuju konten utama

Kasus Korupsi Jiwasraya: Sinarmas Kembalikan Dana Rp77 Miliar

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dari ketiga belas perusahaan sekitar Rp12,157 triliun.

Kasus Korupsi Jiwasraya: Sinarmas Kembalikan Dana Rp77 Miliar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono memberi salam kepada anggota Komisi III DPR disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - PT Sinarmas Asset Management (SAM) mengembalikan Rp73 miliar kepada Kejaksaan Agung perihal dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Rp73.938.704.154 telah diserahkan (di) tahap kedua, tahap pertama telah diserahkan Rp3 miliar," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, Selasa (7/7/2020).

Total penyerahan mencapai Rp77 miliar dan dimasukkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Bank Mandiri. Dalam perkara Jiwasraya, pihak Kejaksaan Agung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dari ketiga belas perusahaan sekira Rp12,157 triliun.

12 perusahaan lain yang ditetapkan tersangka antara lain PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iserfan Investama dan PT Pool Advista Aset Manajemen.

Meski Sinarmas telah mengembalikan uang, proses pidana tak gugur. "Tetap berjalan. Saya tahu semua para petinggi dan staf terkait nya, tetap diperiksa oleh penyidik," ucap dia.

Uang itu dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan kerugian keuangan negara, jika nilai aset yang disita penyidik menurun saat putusan pengadilan.

“Di samping itu, uang ini sebagai titipan manakala dalam proses hukum menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu sesuai putusan pengadilan," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz