Menuju konten utama

Bantah Lindungi Bakrie di Jiwasraya, BPK RI Polisikan Benny Tjokro

Ketua BPK RI menilai tudingan terdakwa korupsi Benny Tjokro merupakan pencemaran nama baik.

Bantah Lindungi Bakrie di Jiwasraya, BPK RI Polisikan Benny Tjokro
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna membantah melindungi pihak tertentu dalam kasus hukum yang melibatkan skandal korupsi PT Jiwasraya.

Agung menyatakan tudingan terdakwa kasus PT Jiwasraya Benny Tjokrosaputro bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal ini tidak benar.

“Kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Benny Tjokro ini terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Krimimal Mabes Polri,” ucap Agung dalam konferensi pers virtual, Senin (29/6/2020).

Pernyataan Benny yang dimaksud Agung merupakan penjelasan adanya dugaan investasi Jiwasraya pernah dilakukan juga pada emiten Grup Bakrie. Eks Direktur Utama PT Hanson International itu mengungkap penjelasan ini dalam satu pekan terakhir usai menghadiri persidangan.

Menanggapi itu, Agung menyatakan perhitugan kerugian negara dilakukan sesudah aparat penegak hukum melakukan penetapan tersangka. Perhitungan juga dilakukan usai ada permintaan dari aparat penegak hukum.

“Menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN [kerugian negara] setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh kejaksaaan,” ucap Agung.

Agung juga menegaskan, lembaganya mendukung penuh upaya yang dilakukan kejaksaan dalam mengusut skandal korupsi ini.

Ia bilang BPK bahkan tetap melanjutkan proses audit investigasi untuk bisa mengungkap konstruksi aksus dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara utuh.

“Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari resiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor dlm berinvestasi khususnya instrumen jasa keunganm” ucap Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali