Menuju konten utama

Tersangka Baru Jiwasraya: 13 Perusahaan Sekuritas & 1 Pejabat OJK

Dugaan pencucian korupsi PT Asuransi Jiwasraya melibatkan 13 korporasi di bidang sekuritas.

Tersangka Baru Jiwasraya: 13 Perusahaan Sekuritas & 1 Pejabat OJK
Seekor kucing melintasi karangan bunga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya, Kamis (25/6/2020).

Kejaksaan Agung menetapkan 1 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka baru dalam penanganan perkara korupsi investasi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengumumkan satu tersangka baru dalam korupsi Jiwasraya. Tersangka Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK berinisial FH.

"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan atas nama FH. Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai kepala departemen pengawasan pasar modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan 2017," kata Hari dalam siaran daring Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

FH disangka melanggar pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001. FH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kejahatan yang dilakukan Benny Tjokro dan 5 terdakwa lain.

"Peran tersangka dikaitkan dengan tugas dan tanggungjawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk perbuatan yang dilakukan para tersangka yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan Jiwasraya," jelasnya.

Kejaksaan Agung juga menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.

"13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hari.

Daftar ke-13 tersangka korporasi sekuritas atau manajemen investasi sebagai berikut:

  1. PT Danawibawa Manajemen Investasi atau PT PAN Arcadia Capital PT DM atau PT PAC;
  2. PT OSO Manajemen Investasi (PT OMI);
  3. PT Pinnacle Persada Investama (PT PPI);
  4. PT Millenium Danatama (PT MD);
  5. PT Prospera Aset manajemen (PT PAM);
  6. PT MNC Asset Manajemen;
  7. PT Maybank Asset Manajemen (MAM);
  8. PT GAP Capital (PTGAP);
  9. PT Jasa Capital Asset Manajemen (PT JJAM);
  10. PT Pool Advista asset Manajemen (PT PAAM);
  11. PT Corfina Capital (PT CC);
  12. PT Trizervan Investama Indonesia (PT TMI);
  13. PT Sinarmas Asset Manajemen (PT SAM).
Ke-13 korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merugikan Jiwasraya hingga Rp12,157 triliun. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian Jiwasraya yang mencapai Rp16,81 triliun.

Ketiga belas korporasi dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 serta dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali