tirto.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim reaktif COVID-19 berdasarkan hasil rapid test. Hal tersebut membuat persidangan yang dijalaninya diskors sementara.
"Yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Hendrisman merupakan Mantan Direktur Utama Jiwasraya. Ia dijadwalkan menjalani sidang perkara sebagai tersangka pada Rabu (1/7/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus korupsi Jiwasraya ditangani oleh Kejaksaan Agung, namun Hendrisman menjadi tahanan titipan di rutan KPK di rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," ujarnya.
Hendrisman ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Berdasarkan temuan BPK, PT Asuransi Jiwasraya melakukan rekayasa keuangan dalam menutupi kerugian perusahaan sejak 2006. Ia diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi
tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Reja Hidayat