tirto.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi didakwa terlibat dalam skema skema pemerasan, gratifikasi, hingga penyembunyian harta hasil kejahatan yang bernilai fantastis. Pencucian uang dalam kasus ini diduga senilai Rp346 miliar. Polemik keberadaan emas batangan seberat 74 kilogram pun jadi sorotan publik.
Febrie menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Sidang ini langsung diwarnai protes keras dari kubu penasihat hukum terkait asal-usul barang bukti dan konstruksi hukum yang diajukan oleh jaksa.
Dalam berkas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, Febrie didakwa atas dugaan memanfaatkan jabatannya untuk menakut-nakuti para pihak yang terseret kasus korupsi.
Modus tersebut ia jalankan bersama sejumlah orang kepercayaannya, seperti Ferry Yanto Hongkiriwang, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin. Salah satu aksi pemerasan yang diungkap JPU terjadi pada awal 2020 saat penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya sedang berlangsung.
Pebisnis Tan Kian, yang sempat diperiksa sebagai saksi lantaran relasi bisnisnya dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, menjadi sasaran gertakan. Melalui perantara Ferry di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Tan Kian ditakut-takuti akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, 'Koko bisa jadi tersangka'. Lalu, Tan Kian menjawab, 'Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya',” ucap JPU saat membacakan dakwaan dalam agenda sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa pun mengatakan bahwa Ferry menimpali, “Terserah Koko percaya atau tidak.” Selanjutnya, Ferry meminta uang senilai Rp55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut.
“Bahwa selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp55 miliar,” lanjut jaksa.
Kemudian Ferry menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam bentuk mata uang dolar Singapura yang totalnya berjumlah SG$5.000.000 atau kurang lebih senilai Rp55.000.000.000,00.
Karena merasa tertekan, Tan Kian akhirnya menyerahkan uang tersebut. Uang tunai dalam kantong ransel itu kemudian diserahkan ke jaringan kepercayaan Febrie dan berujung di kediaman pribadinya.
Atas rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang diangap suap tersebut, penuntut umum menjerat Febrie dengan pasal tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dalam jabatan, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.
Benteng Pencucian Uang dan Brankas Sentul

Petualangan lancung Febrie tidak berhenti di sana. JPU membeberkan bahwa mantan Jampidsus tersebut bersama kroninya membangun benteng pencucian uang yang begitu rapi guna menyembunyikan rekam jejak aliran dana haram senilai ratusan miIiar rupiah.
JPU mendakwa mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu, menerima uang mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Uang ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan US$440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri atau pun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata JPU.
JPU membeberkan, ratusan miliar rupiah hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui skema pemutaran uang di firma hukum milik orang-orang terdekatnya, kantor penukaran valuta asing (money changer), yayasan, hingga penempatan modal di puluhan perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari pertambangan batu bara, nikel, perhotelan, kuliner, hingga peternakan ayam.
Skema penyembunyian kekayaan tersebut terbongkar saat penyidik menyita tumpukan barang bukti fisik di berbagai lokasi rahasia miliknya. Di kediamannya di kawasan Sentul, penyidik bahkan menemukan brankas khusus berisikan 74 kilogram emas batangan serta lima koper berisi tumpukan uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Saat membaca dakwaan, jaksa juga mengungkapkan, temuan emas yang berada di ruang brankas khusus tersebut hanya dapat diakses Nurman Heni alias Don Ritto.
“Satu buah koper berwarna hitam merek Think Pad yang berisi 49 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram. Satu buah koper berwarna hijau merk Polo & Pley yang 25 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram,” jelas jaksa menyoal temuan emas.
Masih dalam dakwaannya, jaksa juga menjelaskan Febrie bertindak sendiri-sendiri atau pun bersama-sama dengan Don Ritto telah menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan tersebut.
“Dengan menempatkan uang dan emas yang diketahuinya atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” jelas JPU.
Tak hanya itu, brankas di jaringan money changer, kafe, hingga kamar indekos milik orang kepercayaannya turut dijadikan tempat penyimpanan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah beserta beragam pecahan mata uang asing.
Atas perbuatan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut, penuntut umum menjerat Febrie dengan dua pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan Pertama, ia dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, hingga menukarkan harta hasil korupsi.
Sementara dalam dakwaan Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, serta pengalihan hak-hak kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan hasil kejahatan.
Protes Kubu Terdakwa: Mengapa Ferry Melenggang Bebas?

Usai persidangan perdana bergulir, genderang perlawanan langsung ditabuh oleh kubu Febrie Adriansyah. Penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah, mempertanyakan status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang. Pihaknya heran mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal perannya dinilai sangat dominan dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.
"Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan, disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka. Apakah mungkin orang yang melakukan perbuatan bersama-sama, tapi ada yang tidak jadi tersangka?" tanya Febri seusai sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febri bilang, jelas sekali disebutkan Ferry bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan langsung, bahkan Ferry Hongkiriwang mengancam Tan Kian akan menjadi tersangka.
"Setelah Ferry mengancam Tan Kian, Ferry kemudian meminta uang Rp55 miliar. Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Adriansyah, tapi Ferry Hongkiriwang. Dan tidak bunyi di dakwaan sekali pun, sedikit pun, bahwa Febrie Adriansyah memerintahkan Ferry Hongkiriwang," sebutnya.
Febri pun mengatakan pihaknya juga sudah melihat berkas perkara dan menemukan bahwa Ferry mengatakan dirinya berinisiatif untuk melakukan permintaan uang ke Tan Kian. Kuasa hukum menegaskan, tak ada perintah dari Febrie ke Ferry untuk melakukan tindakan tersebut.
"Kemudian Ferry Hongkiriwang mengancam dan meminta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Adriansyah? Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dari konstruksi dakwaan penuntut umum," katanya.
Febri menekankan pula, Ferry sempat menikmati uang yang diterima dari Tan Kian. Kuasa hukum mengaku, temuan ini terbukti berdasarkan pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung bahwa Ferry mengembalikan Rp5 miliar,
"Artinya dia menikmati itu, kalau enggak ketahuan dia enggak akan kembalikan," tegasnya.
Teka-teki Asal-usul Logam Mulia

Tak hanya soal status tersangka pendukung, tim penasihat hukum juga membidik titik lemah dakwaan terkait tumpukan emas yang menjadi pemicu kehebohan kasus ini sejak awal. JPU dinilai gagal dalam mengurai asal-usul kepemilikan emas dan mata uang asing yang disita di Sentul maupun lokasi rahasia lainnya.
"Ini isu yang paling heboh sejak awal. Ternyata dalam dakwaan, penuntut umum gagal menunjukkan asal-usul secara spesifik emas dan mata uang asing yang disita di beberapa lokasi itu, termasuk di Sentul ataupun di tempat yang lain," jelas Febri.
Febri menegaskan, kasus yang semula ramai imbas penyitaan emas itu, justru tidak menjelaskan asal muasal temuan tersebut. Menurutnya pembuktian JPU menyoal emas tidak jelas.
“Padahal kasus ini bermula kan dari penyitaan emas dan valas itu. Di dakwaan tadi, setelah kami baca, tidak jelas asal-usul dari emas tersebut. Semua penerimaan-penerimaan tadi tiba-tiba dihubungkan dengan emas, dengan valas. Tidak begini cara pembuktian secara hukum,” tegas Febri.
Pandangan Pengamat soal Dakwaan Febrie

Dalam memandang kasus ini, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai dakwaan JPU soal temuan emas yang diduga milik Febrie hasil dari tindak korupsi tersebut merupakan bagian pembuktian dakwaan.
"Jaksa sudah punya bukti bahwa emas-emas itu hasil kejahatan dan bagian dari pemerasan dan penyalahgunaan wewenangnya sebagai Jampidsus," kata Fickar kepada Tirto, Kamis (8/10/2026).
Fickar bilang, dalam proses pembuktian di persidangan nanti, akan terungkap secara rinci bagaimana asal-usul 74 kilogram emas batangan yang jadi barang bukti dalam kasus ini.
'Ya itu namanya proses pembuktian. Kan bukti itu bisa keterangan saksi, melihat, mendengar dan merasakan sendiri. Keterangan ahli, base of science, serta bukti surat surat yang didapatkan," ujarnya.
Lalu menyoal Ferry yang tidak menjadi tersangka padahal ada temuan dirinya terlibat pemerasan, Fickar menyebut, ia masih dapat berpeluang sebagai tersangka apabila terbukti.
"[Jadi tersangka] jika terbukti bahwa penyerahan atau penerimaannya merupakan bagian dari kejahatan Tipikor atau TPPU. Akan ada bukti lain yang menghubungkannya," sebut Fickar.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas, turut menyorot status Ferry yang belum ditetapkan tersangka. Dia menjelaskan, parameter untuk menetapkan atau menjadikan seseorang menjadi tersangka, paling tidak sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang mendukung.
“Sekarang di dalam KUHAP baru, yang Undang-Undang 2025 di Pasal 235, itu ada delapan jenis bukti, alat bukti. Nah, dari delapan jenis alat bukti tadi, paling tidak dua. Jadi jaksa sekarang harus membuktikan sekurang-kurangnya dua alat bukti, sehingga bahwa dengan dua alat bukti itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Nandang saat dihubungi Tirto, Kamis (8/10/2026).
Jadi menurutnya saat ini memang Ferry hanya sebagai saksi, tapi apabila ternyata juga dia mempunyai peran yang sangat penting, bahwa dia yang mengaturnya, menerimanya, maka nanti bisa masuk sebagai tersangka.
“Dalam teori hukum itu ada yang namanya penyertaan. Satu perbuatan, satu tindak pidana itu dilakukan oleh beberapa orang, lebih dari satu orang, itu namanya penyertaan. Dulu Pasal 55, Pasal 56. Sekarang Pasal 20, Pasal 21 KUHP. Itu nanti akan menentukan status seseorang menjadi tersangka atau terdakwa setelah diseret ke pengadilan,” ucapnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































