tirto.id - Sebanyak 13 perusahaan manajemen investasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan itu untuk kasus pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS) selama 2008—2018.
Ke-13 perusahaan tersebut adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital,
2. PT Oso Manajemen Investasi,
3. PT Pinnacle Persada Investama,
4. PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia,
5. PT Prospera Asset Management,
6. PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management,
7. PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management,
8. PT Gap Capital,
9. PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital,
10. PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management,
11. PT Corfina Capital,
12. PT Treasure Fund Investama, dan
13. PT. Sinarmas Asset Management.
"Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5/2021).
Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, sedangkan Benny Tjokrosaputro menjadi Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Joko Hartomo Tirto merupakan Direktur PT Maxima Integra.
Dalam dakwaan Piter Rasiman disebut sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan lawan transaksi (counterparty) dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saat peristiwa itu terjadi pada tahun 2008—2018, yang menjabat sebagai direksi PT Jiwasraya adalah Hendrisman Rahim selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008—2018, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013—2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008—2014 Syahmirwan
Disebutkan bahwa Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto yang pada
akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
"Terdakwa telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah dan merugikan kepentingan PT. AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi," ungkap jaksa.
Perbuatan para terdakwa tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp10,985 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa. Rinciannya sebagai berikut:
Pertama, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp2.027 triliun.
Kedua, PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp521,1 miliar.
Ketiga, PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS periode 2015—2018 merugikan keuangan negara sebesar Rp1,815 triliun.
Keempat, PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp676 miliar.
Kelima, PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp1,297 triliun.
Keenam, PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp7,531 miliar
Ketujuh, PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp515 miliar.
Kedelapan, PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp448 miliar.
Kesembilan, PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp226 miliar.
Kesepuluh, PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp2,142 triliun.
Kesebelas, PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp17,021 miliar.
Kedua belas, PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp1,216 triliun selama periode 2015—2018
Ketiga belas, PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp77 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga belas perusahaan manajer investasi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ke-13 terdakwa juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa I, III, V, VI, VII, VIII, X, XI, dan XII akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang akan disampaikan pada 7 Juni 2021.