tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menyita aset terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro, di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.
Dalam perkara ini, sejak 1 Maret hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny, yakni 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 meter persegi yang terletak di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak.
“Aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," ujar Ketut.
Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International dihukum membayar uang pengganti Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya yang mencapai Rp16,807 triliun.
Kemudian, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup ialah Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru turut dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti Rp10,728 triliun. Mereka terbukti korupsi dan mencuci uang Rp16 triliun dari hasil membobol Jiwasraya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz