Menuju konten utama

Jiwasraya Sebut 91,3% Pemegang Polis Telah Ikuti Restrukturisasi

Jumlah itu setara dengan 15.934 pemegang polis Jiwasraya per tanggal 16 April 2021.

Jiwasraya Sebut 91,3% Pemegang Polis Telah Ikuti Restrukturisasi
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - PT Jiwasraya mencatat sekitar 91,3 persen pemegang polis kategori bancassurance telah mengikuti program restrukturisasi yang ditawarkan perusahaan plat merah tersebut. Jumlah itu setara dengan 15.934 pemegang polis Jiwasraya per tanggal 16 April 2021.

“Kami menyadari bahwa program restrukturisasi adalah solusi yang tidak menyenangkan. Tapi semua ini dilakukan untuk kebaikan bersama, karena tidak ada opsi lain yang lebih baik dari restrukturisasi,” ucap Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Jiwasraya Angger P Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).

Meski sebagian besar pemegang polis kategori bancassurance sudah mengikuti restrukturisasi, Jiwasraya masih memiliki jalan panjang meyakinkan pemegang polis kategori lainnya. Misalnya pemegang polis kategori korporasi baru mencapai 76,6 persen atau 148.729 peserta dan pemegang polis kategori ritel baru mencapai 71,9 persen atau 131.366 peserta.

Restrukturisasi polis ini merupakan salah satu opsi yang ditawarkan pemerintah kepada pemegang polis. Caranya, pemerintah memindahkan polis para nasabah ke perusahaan asuransi jiwa yang baru dibentuk yaitu IFG Life.

IFG Life nantinya akan membayar secara bertahap polis tersebut. Sumber dananya berasal dari keuntungan dan pendapatan yang diperoleh IFG Life selama menjalankan bisnisnya.

Restrukturisasi ini tidak berarti bahwa nilai polis yang dikembalikan akan utuh. Sebaliknya, terdapat sejumlah pemotongan dan penyesuaian lantaran imbal hasil yang diberikan pada polis Jiwasraya sebelumnya terlampau tinggi bahkan melewati nilai bunga yang wajar.

Sebelum restrukturisasi, sedikitnya sudah ada sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menangani gagal bayar polis Jiwasraya sejak tahun 2018. Mulai dari mengupayakan beberapa pendanaan demi mempertahankan operasional perusahaan, hingga membayar bunga roll over, serta anuitas pensiuan yang terakhir kali dilakukan pada Maret 2020. Sejumlah pendanaan itu , berasal dari penerbitan REPO; optimalisasi aset properti; hingga penerbitan Medium Term Notes (MTN) yang dilakukan pada pertengahan 2018 hingga 2020.

Sayangnya sejumlah solusi itu tidak berjalan dengan baik. Pasalnya Jiwasraya tengah terjepit masalah liabilitas yang besar dan menggulung. Rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) Jiwasraya pada 31 Desember 2020 berada pada posisi minus 1.000,3 persen atau jauh di bawah batas minimal yakni 120 persen.

Baca juga artikel terkait POLIS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan