tirto.id - PT Indonesia Financial Group (IFG) Life resmi mengantongi restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan bisnisnya di bidang asuransi jiwa. Hal itu ditandai oleh terbitnya izin operasional berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.
“IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG Oktarina D. Sistha dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).
Sistha menyatakan terbitnya izin operasional ini menandakan IFG Life resmi melanjutkan pemberian manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi. Manajemen IFG Life optimistis bahwa upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021.
Di samping Jiwasraya, IFG Life akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Dalam bisnis perasuransian ke depannya, manajemen memastikan perusahaan pelat merah ini akan lebih berhati-hati dalam mengelola portofolionya.
“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatutan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” ucap Sistha.
IFG Life merupakan perusahaan holding asuransi yang terdiri dari sejumlah perusahaan pelat merah di bidang serupa. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) ditunjuk menjadi perusahaan induk holding ini.
Pendirian IFG Life tidak lepas dari campur tangan pemerintah melalui penyuntikan modal Rp20 triliun kepada BPUI. Dengan modal itu, pemerintah mendirikan perusahaan asuransi baru yang diberi nama IFG Life.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz