Menuju konten utama

Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memandang frasa penggelembungan suara tidak tepat, tetapi penambahan perolehan suara.

Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Ketua sidang panel tiga, Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersiap memimpin sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengoreksi pernyataan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 1, Yusri M. Helingo dan Fatmawaty Syarief, Ferdinansyah Nur, terkait frasa penggelembungan suara. Menurut Arief, frasa tersebut tidak tepat sehingga dia mengoreksinya dengan penambahan perolehan suara.

"Ada poin pokok di sini, kami menduga ada penggelembungan suara di tingkat TPS," kata Ferdinansyah Nur, dalam agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih di Panel 3, Gedung MK, Selasa (14/1/2025).

Menurut Arief, kata penggelembungan tidak berkorelasi dengan suara, namun dengan benda lain seperti balon hingga kondom.

"Yang bisa digelembungkan itu balon, kalau enggak, ya, mohon maaf tidak hanya balon, tetapi kondom juga bisa, kalau suara itu bisa ditambahkan, istilah yang benar dipakai yang itu," kata Arief.

Ferdinan menyebut penggelembungan suara tersebut ditemukan dari selisih perbedaan antara Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato dengan Formulir Hasil C1 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo yang memiliki DPT yang sama. Selaku Pemohon, Ferdinan mendalilkan Formulir C1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato yang diunggah oleh KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) di TPS 2 Desa Telaga, Kecamatan Popayato.

"Dalilnya poin pokoknya telah terjadi selisih antara C1 pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato dengan C1 pemilihan gubernur," kata Ferdinan.

Dalil tersebut sempat dipertanyakan oleh Arief, karena menurutnya, pemilik hak suara bisa hanya memilih gubernur dan wakilnya saja tanpa pasangan bupati dan wakil bupati.

"Itu bisa terjadi enggak, kalau nyoblos gubernur, tetapi enggak nyoblos bupati bisa saja, kan? Tapi ini dijadikan dalil, ya? Jadi, ada perolehan hasil suara antara pemilihan gubernur dan bupati tidak sama," tukas Arief.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama