tirto.id - Pasangan calon gubernur Sumatra Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Sumut perihal hasil penetapan Pilkada 2024, yang memanangkan pasangan Bobby Nasution-Surya. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjajanto, mengungkapkan bahwa hasil Pilkada 2024 perlu dibatalkan karena KPU Sumatra Utara dinilai rendah dalam partisipasi pemilih.
Bambang menilai ada sejumlah indikator yang menyebabkan rendahnya jumlah pemilih. Pertama, kondisi hujan yang disertai banjir dan longsor. Ia menyebut KPU Sumatra Utara gagal mengantisipasi kondisi bencana alam atau force majeure tersebut.
Bambang mengakui KPU Sumut memang melakukan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL), tetapi tak mendongrak partisipasi pemilih.
"Mengapa tidak memberlakukan seperti misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang tak dapat dijangkau oleh TPS," kata Bambang di Ruang Panel 1, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).
Ia menyinggung adanya campur tangan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan Bobby Afif Nasution dan Surya. Tak hanya ASN, Bambang juga menuding penyelenggara pemilu ikut cawe-cawe dalam pemenangan Bobby-Surya.
“Selisih suara kedua kandidat terjadi karena pelanggaran-pelanggaran sebelum pemilihan hingga hari pemungutan suara yang terjadi secara simultan dan berkaitan, baik antara penyelenggara, pengawas, sampai ASN dan penjabat/pelaksana tugas kepala daerah keseluruhannya mengarah kepada Pihak Terkait,” kata dia.
Dalam amar permohonan yang dicantum di dalam Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, meminta MK untuk memerintahkan KPU Sumatra Utara agar dilaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di wilayah tersebut.
Ia meminta agar pemungutan suara ulang, setidaknya dapat dilaksanakan di tiga kabupaten/kota dan tiga kecamatan yang terdampak bencana alam banjir, sehingga mengakibatkan rendahnya partisipasi masyarakat untuk hadir di TPS.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama