Keempat daerah yang hasil pilkadanya berpotensi digugat dan diterima MK adalah Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kapolri Tito Karnavian menilai kasus penyerangan Gedung Kemendagri, yang diduga dipicu oleh masalah sengketa Pilkada Tolikara, menandakan perlu ada evaluasi terhadap sistem pemilihan di Papua.
Hakim Arief mengugurkan gugatan bernomor 45/PHP.GUB/XV-2017 itu lantaran tak memenuhi persyaratan di ambang batas yang terdapat di pasal 158 UU No.10 Tahun 2016 mengenai Pilkada Serentak.
MK menolak gugatan pasangan Rano Karno - Embay Mulya Syarief di sengketa hasil Pilkada Banten dengan alasan pasangan ini tidak memenuhi syarat sebagai penggugat.
Pihak kepolisian maupun Mahkamah Konstitusi mengklaim komplotan pencurian dokumen perkara pilkada hanya menyasar berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua. Dokumen sengketa pilkada daerah lain yang sempat dicuri dikembalikan.