Menuju konten utama

Sengketa Hasil Pilkada 2018 di MK Capai 67 Permohonan Perkara

Pendaftaran sengketa hasil Pilkada 2018 sudah ditutup 11 Juli lalu, namun dibuka kembali karena masih ada laporan permasalahan dalam penetapan pemenang.

Sengketa Hasil Pilkada 2018 di MK Capai 67 Permohonan Perkara
Tim Kuasa Hukum calon petahana Walikota dan Wakil Walikota Makasar yang didiskualifikasi, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 di Makassar, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2018 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu (15/7/2018) telah mencapai 60 permohonan perkara. Laporan tersebut diterima MK terakhir pada Jumat, 13 Juli lalu.

"Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu [11 Juli], namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat yaitu; permohonan yang diajukan oleh lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. Ketiganya adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Robertus Waraopea-Albert Bolang, pasangan Philipus B. Wakerkwa- H. Basri, dan pasangan Petrus Yanwarin- Alpius Edoway.

Sebelumnya MK menetapkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada dibuka sejak 4-7 Juli 2018.

Sementara itu, pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 dilaksanakan pada 7-11 Juli 2018.

"Bila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan," kata Rubiyo.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018.

Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September.

Pada Rabu 11 Juli lalu per pukul 24.00 WIB, permohonan PHP Pilkada 2018 mencapai 60 permohonan. Dari jumlah itu, 7 terkait hasil Pilgub, 37 hasil Pilkada kabupaten dan 16 hasil Pilkada Kota.

Terdapat permohonan perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh lebih dari satu pemohon. Jumlah pemohon terbanyak ada pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rote Ndao, yakni tiga pihak.

Salah satu sengketa dengan 2 pihak pemohon adalah terkait hasil Pilkada Kota Makassar 2018 yang dimenangkan kotak kosong. Pemohon pertama, yakni pasangan calon tunggal di Pilkada ini, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Adapun pemohon kedua ialah pasangan yang pencalonannya dibatalkan oleh PT TUN dan Mahkamah Agung (MA), Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari