tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengatakan Gugus Tugas Penyelesaian Hasil Pilkada Serentak 2018 (Gugus Tugas PHP Kada 2018) siap menerima permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2018.
“Kesiapan terkait penugasan penyelesaian PHP Kada 2018 ini dilakukan tidak hanya oleh hakim konstitusi serta kepaniteraan, namun juga Sekretariat Jenderal MK,” ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/7/2018).
Ia menjelaskan penanganan sistem penerimaan perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan berbeda dengan dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, penanganan perkara dapat melalui laman khusus secara online.
“Semua sudah dipersiapkan termasuk seluruh perangkat dengan sistem informasi dan teknologi yang lebih maju dan canggih,” kata dia.
Ia juga menjelaskan perkara sengketa hasil Pilkada akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018 dan sidang perdana akan dimulai pada 26 Juli 2018.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, MK harus menyelesaikan [perkara sengketa Pilkada 2018] pada 26 September 2018,” kata Usman.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah menjelaskan sistem penerimaan perkara online memiliki kelebihan diantaranya efisiensi waktu.
“Pemohon tidak perlu buru-buru datang ke MK karena pendaftaran dapat dilakukan secara langsung dari daerahnya, melalui aplikasi permohonan online yang tersedia pada laman MK,” kata Hamzah
Setelah mendaftarkan permohonan lewat sistem online, pemohon dapat langsung datang ke MK dengan membawa empat rangkap permohonan.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra