Menuju konten utama

Sengketa Pilkada Kota Makassar: Pakar Sarankan KPU Patuhi Panwaslu

Refly Harun menilai KPU Kota Makassar harus mematuhi putusan Pawaslu setempat dan membatalkan Surat Keputusan tentang Pilkada calon tunggal.

Sengketa Pilkada Kota Makassar: Pakar Sarankan KPU Patuhi Panwaslu
Dua pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari hadir dalam acara debat kandidat Pilkada Kota Makassar 2018 di Hotel Clarion, Makassar, Jumat (16/3/2018). ANTARA FOTO/Yusran Uccang.

tirto.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan pendapatnya tentang solusi untuk mengakhiri sengketa berkepanjangan di Pilkada Kota Makassar 2018.

Refly berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar harus mematuhi keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat soal pembatalan Pilkada calon tunggal. Artinya KPU diminta mengesahkan lagi pencalonan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari di Pilkada Makassar 2018 .

Refly menjelaskan kewajiban bagi KPU Kota Makassar itu sesuai dengan perintah Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Itu tak ada negosiasi lagi. Putusan panwas tak bisa diplenokan lagi dan ditolak. Kalau KPU Makassar menolak, maka sesungguhnya yang bersangkutan sudah tak melaksanakan UU, melanggar UU Pemilu Pasal 144," ujar Refly di kawasan Cikini, Jakarta, pada Kamis (24/5/2018).

Pilkada Kota Makassar semula diikuti oleh dua pasangan. Keduanya ialah Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Sengketa mulai muncul ketika Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mengadukan lawannya ke Panwaslu Makassar. Pasangan itu menuduh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada.

Ketentuan itu mengatur bahwa petahana di sebuah daerah "dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi kemudian menggugat pencalonan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Hasilnya, PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari di Pilkada digugurkan.

Pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan PTTUN. Namun, putusan MA justru memperkuat hasil sidang di PTTUN.

Putusan MA meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 35 tentang penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. KPU Makassar lalu melaksanakan putusan MA dengan menetapkan Pilkada Kota Makassar diikuti oleh calon tunggal.

Akan tetapi, Panwaslu Kota Makassar lalu mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat (3) UU Pilkada.

Karena itu, Panwaslu meminta KPU mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tunggal di Pilkada Makassar 2018.

Sebaliknya, KPU Makassar enggan menjalankan keputusan Panwaslu tersebut. KPU Makassar berdalih sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI dan menyimpulkan putusan MA atas kasasi kasus itu sudah final dan mengikat.

Meskipun demikian, Refly Harun menilai KPU Makassar bisa mengeluarkan keputusan baru yang berbeda dari putusan MA.

"Putusan MA sudah dilaksanakan [dengan penerbitan SK KPU soal calon tunggal]. Jadi tak ada dispute kalau mau tertib. Putusan itu sudah dilaksanakan dengan keluarnya SK baru Nomor 64,” kata Refly Harun.

“Itu yang kemudian menjadi objek sengketa di panwas. Memang substansinya sama, tapi objek berbeda sehingga tak bisa dikatakan masalah yang sama,” dia menambahkan.

Skenario Ujung Sengketa Pilkada Kota Makassar Menurut Bawaslu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyebut ada sejumlah skenario yang mungkin terjadi akibat berlarutnya sengketa di Pilkada Kota Makassar.

Pertama, KPU Kota Makassar bisa dilaporkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 180 UU Pilkada. Kedua, penyelesaian masalah akan melalui jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga, Panwaslu Kota Makassar bisa digugat karena dianggap melanggar putusan MA.

Fritz menambahkan sengketa Pilkada Kota Makassar bahkan bisa berujung ke skenario terburuk, yakni pemilihan batal.

"Atau tidak jadi pilkada karena SK [Nomor 64 tentang calon tunggal] sudah dibatalkan Panwaslu. Sekarang, dengan setiap orang berdiam diri akan menambah ketidakjelasan," kata Fritz.

Karena itu, dia berharap KPU Makassar menjalankan keputusan Panwaslu. Ia juga meminta KPU RI merespons sengketa berkepanjangan di Pilkada Kota Makassar.

"Kami akan dan selalu koordinasi untuk menindaklanjuti proses ini," ujar Fritz.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom