tirto.id - Jumlah pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai 60 permohonan perkara. Data itu berdasar informasi di laman resmi MK mengenai permohonan PHP Pilkada 2018 per pukul 24.00, Rabu (11/7/2018). Jadwal pengajuan permohonan perkara sengketa hasil Pilkada sudah dibuka sejak 4 Juli lalu.
Dari 60 pengajuan permohanan perkara itu, 7 terkait hasil Pilgub, 37 hasil Pilkada kabupaten dan 16 hasil Pilkada Kota. Sebagai informasi, ada permohonan perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh lebih dari satu pemohon. Jumlah pemohon terbanyak ada pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rote Ndao, yakni tiga pihak.
Salah satu sengketa dengan 2 pihak pemohon adalah terkait hasil Pilkada Kota Makassar 2018 yang dimenangkan kotak kosong. Pemohon pertama, yakni pasangan calon tunggal di Pilkada ini, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Adapun pemohon kedua ialah pasangan yang pencalonannya dibatalkan oleh PT TUN dan Mahkamah Agung (MA), Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Berdasar berkas permohonannya ke MK, tim hukum Munafri-Rachmatika meminta pembatalan keputusan KPU Makassar soal hasil pemilihan. Salah satu alasannya, mereka menuduh Wali Kota Makassar petahana Ramdhan Pomanto terlibat memenangkan kotak kosong.
Sedangkan tim hukum pasangan Ramdhan-Indira, sesuai berkas permohonannya ke MK, juga meminta pembatalan keputusan KPU Makassar perihal hasil pemilihan. Mereka mengklaim memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilkada, meski bukan peserta pemilihan.
Alasannya, keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar, yang memungkinkan pencalonan Ramdhan-Indira tidak jadi batal, tidak dijalankan oleh KPU setempat. Dengan alasan serupa, mereka menilai penetapan hasil Pilkada Kota Makassar memiliki kecacatan.
Ketua MK Anwar Usman telah menjelaskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan digelar pada 26 Juli 2018.
“Dalam peraturan perundang-undangan, MK harus menyelesaikan [perkara perselisihan hasil Pilkada 2018] pada 26 September 2018,” kata Anwar, seperti dilansir laman MK.
Meskipun begitu, belum tentu semua permohonan perkara akan diterima MK sebab harus memenuhi syarat, yang diatur Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, termasuk soal ambang batas selisih suara.
Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan ada delapan hasil pemilihan saat pilkada serentak 2018 yang berpotensi menjadi sengketa di MK. Delapan pilkada itu di Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berikut daftar Pilkada 2018 yang hasilnya menjadi sengketa dan diajukan ke MK:
Pilkada Provinsi
1. Pilgub Papua
2. Pilgub Sulawesi Tenggara
3. Pilgub Lampung (2 pemohon)
4. Pilgub Maluku Utara
5. Pilgub Sumatera Selatan
6. Pilgub Maluku
Pilkada Kabupaten
1. Pilkada Kabupaten Padang Lawas
2. Pilkada Kabupaten Subang
3. Pilkada Kabupaten Dairi
4. Pilkada Kabupaten Sanggau
5. Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan
6. Pilkada Kabupaten Sinjai (2 pemohon)
7. Pilkada Kabupaten Deiyai (2 pemohon)
8. Pilkada Kabupaten Alor
9. Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (2 pemohon)
10. Pilkada Kabupaten Kerinci
11. Pilkada Kabupaten Sampang
12. Pilkada Kabupaten Donggala
13. Pilkada Kabupaten Memberamo Tengah
14. Pilkada Kabupaten Lahat
15. Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud
16. Pilkada Kabupaten Pinrang
17. Pilkada Kabupaten Bogor
18. Pilkada Kabupaten Tabalong
19. Pilkada Kabupaten Belitung
20. Pilkada Kabupaten Rote Ndao (3 pemohon)
21. Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara
22. Pilkada Kabupaten Puncak
23. Pilkada Kabupaten Bantaeng
24. Pilkada Kabupaten Manggarai Timur
25. Pilkada Kabupaten Cirebon
26. Pilkada Kabupaten Pulang Pisau
27. Pilkada Kabupaten Banyuasin
28. Pilkada Kabupaten Biak Numfor
29. Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
30. Pilkada Kabupaten Bangkalan (2 pemohon)
31. Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya
Pilkada Kota
1. Pilkada Kota Makassar (2 pemohon)
2. Pilkada Kota Bengkulu
3. Pilkada Kota Palopo
4. Pilkada Kota Bekasi
5. Pilkada Kota Palembang
6. Pilkada Kota Baubau (2 pemohon)
7. Pilkada Kota Serang
8. Pilkada Kota Subulussalam
9. Pilkada Kota Padangpanjang
10. Pilkada Kota Cirebon
11. Pilkada Kota Madiun
12. Pilkada Kota Gorontalo
13. Pilkada Kota Pare-Pare
14. Pilkada Kota Tegal
Editor: Addi M Idhom