Menuju konten utama

Daftar Sengketa Hasil Pilkada 2018 di MK, Ada 60 Permohonan Perkara

Hingga pukul 24.00 WIB, Rabu (11/7/2018), terdapat 60 permohonan sengketa hasil Pilkada 2018 yang diterima MK.

Daftar Sengketa Hasil Pilkada 2018 di MK, Ada 60 Permohonan Perkara
Tim Kuasa Hukum calon Walikota dan Wakil Walikota Makasar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi mangajukan permohonan atas sengketa Pilkada 2018 di Makasar melawan kotak kosong, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Jumlah pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai 60 permohonan perkara. Data itu berdasar informasi di laman resmi MK mengenai permohonan PHP Pilkada 2018 per pukul 24.00, Rabu (11/7/2018). Jadwal pengajuan permohonan perkara sengketa hasil Pilkada sudah dibuka sejak 4 Juli lalu.

Dari 60 pengajuan permohanan perkara itu, 7 terkait hasil Pilgub, 37 hasil Pilkada kabupaten dan 16 hasil Pilkada Kota. Sebagai informasi, ada permohonan perkara sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh lebih dari satu pemohon. Jumlah pemohon terbanyak ada pada sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rote Ndao, yakni tiga pihak.

Salah satu sengketa dengan 2 pihak pemohon adalah terkait hasil Pilkada Kota Makassar 2018 yang dimenangkan kotak kosong. Pemohon pertama, yakni pasangan calon tunggal di Pilkada ini, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi. Adapun pemohon kedua ialah pasangan yang pencalonannya dibatalkan oleh PT TUN dan Mahkamah Agung (MA), Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Berdasar berkas permohonannya ke MK, tim hukum Munafri-Rachmatika meminta pembatalan keputusan KPU Makassar soal hasil pemilihan. Salah satu alasannya, mereka menuduh Wali Kota Makassar petahana Ramdhan Pomanto terlibat memenangkan kotak kosong.

Sedangkan tim hukum pasangan Ramdhan-Indira, sesuai berkas permohonannya ke MK, juga meminta pembatalan keputusan KPU Makassar perihal hasil pemilihan. Mereka mengklaim memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilkada, meski bukan peserta pemilihan.

Alasannya, keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kota Makassar, yang memungkinkan pencalonan Ramdhan-Indira tidak jadi batal, tidak dijalankan oleh KPU setempat. Dengan alasan serupa, mereka menilai penetapan hasil Pilkada Kota Makassar memiliki kecacatan.

Ketua MK Anwar Usman telah menjelaskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2018 yang masuk ke MK akan teregistrasi ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli 2018. Sedangkan persidangan perdana perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan digelar pada 26 Juli 2018.

“Dalam peraturan perundang-undangan, MK harus menyelesaikan [perkara perselisihan hasil Pilkada 2018] pada 26 September 2018,” kata Anwar, seperti dilansir laman MK.

Meskipun begitu, belum tentu semua permohonan perkara akan diterima MK sebab harus memenuhi syarat, yang diatur Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, termasuk soal ambang batas selisih suara.

Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan ada delapan hasil pemilihan saat pilkada serentak 2018 yang berpotensi menjadi sengketa di MK. Delapan pilkada itu di Provinsi Maluku Utara, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Berikut daftar Pilkada 2018 yang hasilnya menjadi sengketa dan diajukan ke MK:

Pilkada Provinsi

1. Pilgub Papua

2. Pilgub Sulawesi Tenggara

3. Pilgub Lampung (2 pemohon)

4. Pilgub Maluku Utara

5. Pilgub Sumatera Selatan

6. Pilgub Maluku

Pilkada Kabupaten

1. Pilkada Kabupaten Padang Lawas

2. Pilkada Kabupaten Subang

3. Pilkada Kabupaten Dairi

4. Pilkada Kabupaten Sanggau

5. Pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan

6. Pilkada Kabupaten Sinjai (2 pemohon)

7. Pilkada Kabupaten Deiyai (2 pemohon)

8. Pilkada Kabupaten Alor

9. Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara (2 pemohon)

10. Pilkada Kabupaten Kerinci

11. Pilkada Kabupaten Sampang

12. Pilkada Kabupaten Donggala

13. Pilkada Kabupaten Memberamo Tengah

14. Pilkada Kabupaten Lahat

15. Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud

16. Pilkada Kabupaten Pinrang

17. Pilkada Kabupaten Bogor

18. Pilkada Kabupaten Tabalong

19. Pilkada Kabupaten Belitung

20. Pilkada Kabupaten Rote Ndao (3 pemohon)

21. Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara

22. Pilkada Kabupaten Puncak

23. Pilkada Kabupaten Bantaeng

24. Pilkada Kabupaten Manggarai Timur

25. Pilkada Kabupaten Cirebon

26. Pilkada Kabupaten Pulang Pisau

27. Pilkada Kabupaten Banyuasin

28. Pilkada Kabupaten Biak Numfor

29. Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

30. Pilkada Kabupaten Bangkalan (2 pemohon)

31. Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya

Pilkada Kota

1. Pilkada Kota Makassar (2 pemohon)

2. Pilkada Kota Bengkulu

3. Pilkada Kota Palopo

4. Pilkada Kota Bekasi

5. Pilkada Kota Palembang

6. Pilkada Kota Baubau (2 pemohon)

7. Pilkada Kota Serang

8. Pilkada Kota Subulussalam

9. Pilkada Kota Padangpanjang

10. Pilkada Kota Cirebon

11. Pilkada Kota Madiun

12. Pilkada Kota Gorontalo

13. Pilkada Kota Pare-Pare

14. Pilkada Kota Tegal

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Politik
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom