tirto.id - Kepala daerah khususnya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil dari Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2018 akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo mulai pertengahan bulan September.
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna mengenai Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/8/2018) siang.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2019 dibagi dalam tiga tahap. Namun secara prinsip, Mendagri menegaskan masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi atau ditambah.
Terkait hal itu pula, jelas Tjahjo, Kemendagri pekan depan rencananya akan menyerahkan jadwal dan rencana pelantikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Minggu depan akan (kami) serahkan ke Pak Mensetneg, nanti menyesuaikan dengan Bapak Presiden untuk gubernur. Untuk bupati/walikota serentak nanti dilaksanakan oleh gubernur setelah dilantik,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo sebagaimana diberitakan setkab.go.id.
Mengenai penjadwalan pelantikan, Mendagri menyebut dua pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih yakni Propinsi Lampung dan Propinsi Jawa Timur akan dilantik tahun depan. Namun demikian, untuk daerah lain dimungkinkan pelantikan tercepat bisa dilakukan mulai pertengahan bulan September 2018.
“Sudah kita susun tapi secara prinsip sebagaimana ketentuan Undang-Undang. Masa jabatan kepala daerah, baik gubernur, bupati, walikota tidak boleh dikurangi satu hari atau ditambah satu hari,” terang Tjahjo.
Sebagaimana diketahui dalam Pilkada Serentak akhir Juni 2018 lalu, juga terdapat pemilihan pasangan gubernur/wakil gubernur di 17 daerah pemilihan, dan ratusan pemilihan pasangan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani