tirto.id - Tersangka kasus dugaan suap proyek pengerjaan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih membenarkan kalau uang suap yang ia terima salah satunya digunakan untuk kampanye suaminya, Muhammad Al Khadziq.
Al-Khadziq sendiri mencalonkan diri menjadi Bupati Temanggung pada Pilkada serentak 2018 lalu.
"Ya saya sudah sampaikan di penyidik terkait itu beberapa yang memang saya terima," kata Eni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa kasus PLTU Riau-1 Johannes B. Kotjo, jaksa menyebut Eni pernah beberapa kali meminta uang ke Kotjo. Ia mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk kampanye Muhammad Al Khadziq di Pemilihan Bupati Temanggung.
Awalnya Eni meminta Rp 10 miliar, tapi Kotjo keberatan. Karenanya, pada 5 Juni 2018 Eni mendatangi Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta dengan membawa Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham. "Tolong adik saya ini dibantu... buat Pilkada," kata Idrus kala itu.
Namun rupanya Kotjo masih bergeming, pada 8 Juni Idrus mengontak Kotjo via WhatsApp guna menegaskan permintaannya tempo hari. Akhirnya, Kotjo menyerahkan uang Rp 250 juta ke Eni melalui orang dekat Eni, Tahta Maharaya.
Pada 10 Juli, Eni kembali mendatangi kantor Kotjo dan meminta Rp 500 juta. Permintaan itu baru direalisasikan 3 hari kemudian. Sekretaris Kotjo yang memberikannya kepada Tahta Maharaya. Namun sayang, saat itu keduanya langsung diringkus oleh penyidik KPK.
Jaksa menyebut uang tersebut adalah bagian dari fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang ditaksir mencapai 900 juta dolar AS. Uang ini diberikan agar Eni dapat memuluskan niat Kotjo untuk mengerjakan proyek yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau tersebut.
Selain itu pada 15 Desember 2017 Eni dan Idrus juga pernah meminta uang ke Kotjo untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar. Kotjo memberikan uang Rp 2 miliar.
"Terdakwa seluruhnya memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Jaksa Bayu Satriyo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat (4/10/2018).
Atas perbuatannya ini, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto