tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut soal aliran dana PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. Hal itu diungkap dalam dakwaan Johannes B. Kotjo terkait kasus suap PLTU Riau-1.
"Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada Terdakwa [Johannes Kotjo] dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Eni meminta uang tersebut di kantor Johannes Kotjo di Graha BIP Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017. Dalam pertemuan itu hadir juga Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham. Kepada Kotjo, Idrus menegaskan permintaan Eni.
"Guna meyakinkan terdakwa, Idrus Marham juga menyampaikan kepada terdakwa 'Tolong dibantu ya'," kata Jaksa.
Kotjo pun akhirnya menyanggupi permintaan itu. Pada 18 Desember 2017 Kotjo melalui sekretarisnya Audrey Ratna Justianty menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke orang dekat Eni Saragih, Tahta Maharaya di kantor Kotjo. Munaslub Golkar sendiri diselenggarakan pada 19-20 Desember 2017.
Jaksa menerangkan, uang yang diserahkan Kotjo tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 2,5 persen untuk Eni Saragih. Jaksa pun menyebut ada pemberian lain untuk Eni Saragih yang dilakukan sebanyak 3 kali yakni Rp2 miliar pada 14 Maret 2018, Rp250 juta pada 8 Juni 2018, dan Rp500 juta pada 3 Juli 2018.
"Terdakwa seluruhnya memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp4,75 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Jaksa Ronald.
Atas perbuatannya ini Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora