Menuju konten utama

KPK Bakal Kaji Keterlibatan Ketum Golkar di Kasus PLTU-1 Riau

KPK akan mengkaji terkait dugaan keterlibatan Ketum Golkar, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi PLTU-1 Riau.

KPK Bakal Kaji Keterlibatan Ketum Golkar di Kasus PLTU-1 Riau
Ilustrasi. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka baru pada terduga kasus suap di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji keterlibatan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi PLTU-1 Riau yang sebelumnya telah menjerat dua politikus partai beringin, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

"Kami harus lihat dulu seperti apa ke mana dia arahkan hasil yang kita bisa buktikan bahwa itu adalah hasil korupsi baru itu digunakan kemana," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Saat ini, menurut Saut, KPK masih menelusuri penggunaan uang suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo. Maka, menurutnya, sebelum ada temuan yang mengarah kepada Airlangga, keterangan Eni yang menyebut aliran dana ke sana belum bisa disimpulkan.

“Aliran dana seperti itu nanti kami pelajari pelan-pelan. Kalau diomong-omong juga, kalau kami tidak bisa buktikan gimana?,” kata Saut.

Saut juga menyatakan belum bisa memastikan apakah Golkar bisa dijerat dengan pidana korporasi lantaran dugaan aliran dana ke Munaslub Golkar 2017. Karena, menurutnya, institusi partai berbeda dengan perusahaan yang berorientasi pada keuntungan.

“Dari definisi kan korporasi itu organisasi, sekumpulan orang yang memiliki maksud, niat, dan tujuan yang sama. Nanti kami lihat pada norma-norma yang harus diperdebatkan,” ujar Saut.

Sebelumnya, Eni mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.

"Yang pasti tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp2 miliar itu sebagian memang saya inikan, gunakan untuk munaslub," kata Eni usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Eni juga mengaku diperintahkan oleh ketua umum Golkar untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN. Namun, Eni juga tak menyebut siapa ketua umum Golkar yang memerintahkan untuk mengawal proyek tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas partai.

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai 900 juta dolar AS. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hard news
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yandri Daniel Damaledo