Menuju konten utama

Imigrasi RI Tidak Tahu Orient P Riwu Punya Paspor AS

Imigrasi tidak mengetahui Orient P Riwu punya paspor Amerika Serikat saat masuk ke Indonesia pada 2019 silam.

Imigrasi RI Tidak Tahu Orient P Riwu Punya Paspor AS
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif di Markas Polda NTT, Jumat (5/2/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/aww.

tirto.id - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mahkamah Konstitusi menghadirkan saksi dari Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Seorang saksi Ruri Hariri Roesman dari Ditjen Keimigrasia menyatakan tidak bisa mendeteksi paspor Amerika Serikat yang dimiliki oleh Orient P Riwu, bupati terpilih Sabu Raijua yang berkewarganegaraan ganda.

"Selama paspor asing tidak digunakan atau tercatat di perlintasan, kami tidak bisa mendeteksi yang bersangkutan menggunakan paspor lain selain paspor Indonesia," kata Ruri Hariri Roesman, Rabu (7/4).

Ruri menyebut Orient tidak jujur sebab tidak memberitahu petugas bahwa ia telah dapat kewarganegaraan Amerika Serikat. Ketika Orient masuk ke Indonesia untuk kali terakhir pada 16 Juli 2020 sudah memakai paspor Indonesia dengan nomor X746666 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 23.28 WIB.

Paspor Indonesia itu diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 1 April 2019 dan berlaku hingga 1 April 2024. Penerbitan paspor sebagai tindak lanjut surat perjalanan laksana paspor yang diterbitkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.

Saksi dari Imigrasi itu tidak bisa menjawab majelis hakim MK saat ditanya apakah sudah tahu Orient punya kewarganegaraan ganda ketika masuk Indonesia. Kemudian hakim juga bertanya data penggunaan paspor AS milik Orient di Indonesia, tetapi saksi juga tidak bisa menjawab dengan dalih di luar kewenangannya.

Dalam sidang MK sebelumnya, Orient P Riwu sudah mengakui punya paspor Amerika Serikat dengan masa berlaku hingga 2027. Pernyataan juga dikuatkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Orient mengaku sudah mencabut paspor AS sejak 5 Agustus 2020, tetapi secara resmi pencabutan paspor pada Februari tahun ini.

Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang menilai KPU setempat tidak cermat sehingga meloloskan warga negara Asing (WNA) Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali