Menuju konten utama

Kapan Proses Gugatan Pilkada 2024 Dimulai dan Tahapannya

Informasi mengenai proses gugatan Pilkada 2024. Simak jadwal dan tahapannya di sini.

Kapan Proses Gugatan Pilkada 2024 Dimulai dan Tahapannya
Petugas KPPS mencatat hasil pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya di TPS 13 Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (27/11/2024). Sebanyak 380 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 10 Distrik Kota Sorong, mulai melakukan penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya untuk pertama kalinya dan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong. ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA/YU

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka gugatan Pilkada 2024 pada jadwal yang telah ditentukan. Lantas, kapan proses gugatan Pilkada 2024 dimulai dan apa saja tahapannya?

Pelaksanaan Pilkada Serentak telah berlangsung pada 27 November 2024. Secara keseluruhan, Pilkada Serentak 2024 digelar di 545 daerah. Dari jumlah tersebut, ada 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pada Pilkada 2024, masyarakat seluruh Indonesia memilih secara serentak kepala daerah mereka yang terdiri dari pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali kota-Wakil Wali kota.

Setidaknya ada 1.561 pasangan calon yang mendaftar di KPU baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Dari jumlah tersebut, 1553 telah ditetapkan oleh KPU dengan rincian 284 pasangan wali kota dan wakilnya serta 1.166 sisanya merupakan pasangan calon bupati dan wakilnya.

Lantas apa saja tahapan pelaksanaan Pilkada serentak setelah pelaksanaan pemungutan suara? Berikut penjelasannya.

Tahapan Pilkada Setelah Pencoblosan

Setelah melangsungkan pemungutan suara, tahapan pilkada serentak selanjutnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hal tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Setelah itu, KPU akan mengumumkan calon terpilih dalam Pilkada serentak 2024 selambat-lambatnya 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Tahap selanjutnya adalah penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan. Berdasarkan jadwal, agenda ini dilaksanakan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Kemudian, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Tahapan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kapan Ajukan Gugatan Pilkada 2024?

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 (PHP Kada 2024) pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Jadwal tersebut diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Secara umum, apabila ada pemohon yang ingin mengadukan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau PHP Kada 2024 ke MK, pemohon diminta menunjukkan identitasnya, mengambil nomor urut pengajuan (NUP), penyerahan berkas, hinggga memasukkan perkaranya di meja registrasi.

Tahapan Gugatan Pilkada 2024

Tahapan gugatan Pilkada 2024 dimulai dengan pengajuan permohonan pada 27 November hingga 5 Desember 2024. Tahapan tersebut akan berakhir setelah penyerahan salinan putusan selesai dilakukan pada 28 Februari 2025. Berikut jadwal lengkapnya.

1. Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

2. Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

3. Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024

4. Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 - 18 Desember 2024

5. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

6. Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

7. Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

8. Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

9. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

10. Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

11. Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

12. Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

13. Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

14. Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

15. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Balqis Fallahnda & Yantina Debora