tirto.id - Wilayah Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan Pilkada sebanyak dua putaran. Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi oleh paslon jika ingin dinyatakan menang dalam 1 putaran saja?
Pencoblosan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Berbeda dengan pemilihan calon presiden (Pilpres) yang dapat dilaksanakan hingga 2 putaran, hal tersebut tidak berlaku untuk pemilihan calon kepala daerah atau Pilkada.
Akan tetapi, khusus wilayah Jakarta untuk Pilkada 2024 dapat diselenggarakan dua putaran jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Pilkada Jakarta 2024, terutama untuk pemilihan gubernur (Pilgub)-nya memiliki potensi juga untuk digelar sebanyak dua kali.
Pelaksanaan putaran kedua ini tentunya jika terdapat aspek-aspek yang dinilai kurang memadai ketika dilaksanakan hanya satu putaran saja.
Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi sebagian paslon yang mengharapkan Pilkada Jakarta 2024 hanya dilaksanakan sebanyak satu putaran.
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan paslon bisa dinyatakan menang hanya dalam 1 putaran saja di Pilkada 2024 Jakarta?
Apa Syarat dan Ketentuan Paslon Menang 1 Putaran Pilkada 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa Pilgub Jakarta dapat digelar hanya dalam satu putaran saja jika terdapat pasangan calon yang memperoleh suara total lebih dari 50%.
Menurut Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, syarat utama memenangkan Pilkada 2024 Jakarta yakni perolehan suara 50%+1 suara.
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka Pilkada Jakarta dapat digelar hanya satu putaran saja, dan paslon yang meraih 50% lebih suara berpotensi besar dinyatakan memenangkan pemilihan.
Di samping itu, Pasal 10 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 2024 membeberkan ketentuan mengenai hal tersebut:
- Ayat 1
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Ayat 2
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
Kenapa Jakarta Bisa Selenggarakan Pilkada 2024 Dua Putaran?
Berbeda dengan wilayah lainnya, Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar Pilkada 2024 sebanyak dua putaran.
Keistimewaan ini dapat terjadi apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Di Pilkada 2024 ini, Pilgub Jakarta terdapat tiga paslon yang maju. Artinya, putaran kedua menjadi kemungkinan yang bisa saja terjadi.
Namun perlu dipahami bahwa putaran dua ini dapat terjadi jika tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50% atau 50% + 1 suara.
Nantinya, jika memasuki putaran kedua, yang akan bertarung di pemilihan hanya dua pasangan calon saja yakni paslon pertama dan kedua yang meraih suara tertinggi di putaran pertama.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta, terdapat dua hal vital yang dapat memicu putaran kedua di Pilkada 2024 Jakarta terjadi, diantaranya mencakup;
- Tidak ada paslon yang meraih lebih dari 50 persen suara.
- Terdapat lebih dari dua paslon gubernur-wakil gubernur yang maju dalam pemilihan di Jakarta.
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman