tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal lengkap pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, termasuk tahap putaran kedua. Jika Pilkada Jakarta 2024 digelar dua putaran, kapan jadwalnya?
Haris Rusly Moti, eks relawan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, meyakini Pilkada Jakarta 2024 akan terjadi dalam dua putaran. Adapun pihak yang dipertemukan adalah Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono.
“Menurut data dan informasi yang ada saat ini, kami meyakini jika hasil real count dilakukan oleh KPUD, Pilkada DKI berpeluang berlangsung dalam dua putaran,” ujar Hari lewat siaran pers, Rabu (27/11/2024), dikutip dari Antara News.
Adapun putaran kedua berpotensi terjadi lantaran kedua paslon ini punya selisih perolehan suara yang tidak terlalu jauh. Selain itu, Haris juga menuturkan terkait perhitungan quick count lembaga survei yang tak bisa dijadikan dasar untuk melihat keunggulan.
Ketentuan Pilkada Dua Putaran di Jakarta 2024
Berbeda dari ketentuan Pilkada di wilayah lain, Jakarta punya aturan tersendiri untuk melakukan putaran kedua untuk pemilihan kepala daerahnya. Ketentuan itu tertulis dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2), paslon gubernur dan wakil gubernur yang punya suara di atas 50 persen akan menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Jakarta. Putaran kedua akan berlangsung jika tidak mencapai angka itu, seperti disebutkan lewat Pasal 11.
Berhubungan dengan itu, Indikator sebagai lembaga survei menempatkan Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara 49,87 persen. Sementara Ridwan Kamil-Suswono 39,53 persen dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,61 persen.
Seandainya merujuk peraturan yang berlaku dan data Indikator, pemberlakuan tahap putaran kedua Pilkada Jakarta akan berlangsung. Ketentuan itu berlaku lantaran Pramono-Rano belum bisa melewati keunggulan suara di atas 50 persen.
Kapan Putaran Kedua Pilkada 2024 di Jakarta?
Jika Pilkada digelar 2 putaran, maka pemungutan suara putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung pada 26 Februari 2025. Jadwal ini sesuai dengan yang tercantum pada Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nonomor 29 Tahun 2024.
Tentu agenda Pilkada putaran kedua bukan hanya pemungutan suara. Sebelum pemungutan suara, Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua akan melalui tahap penetapan pemilihan, masa kampanye, hingga hari tenang.
Jadwal penetapan pemilihan Pilkada Jakarta putaran kedua berlangsung pada 7 Januari 2024. KPU Jakarta juga akan membentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masa ini.
Selanjutnya, Pilkada Jakarta 2024 putaran kedua akan memasuki masa kampanye. Jadwal kampanye Pilkada Jakarta putaran kedua mulai 2-22 Februari 2025.
Setelah itu, para Cagub-Cawagub akan mengikuti masa tenang Pilkada putaran kedua selama tiga hari. Adapun agenda tersebut diberikan kepada mereka mulai tanggal 23 sampai 25 Februari, h-1 pemungutan suara putaran kedua.
Pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran melibatkan masyarakat yang terdata sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Berikut ini jadwal lengkap dari KPU jika Pilkada Jakarta 2024 dua putaran:
- Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua: 7 januari 2025
- Pembentukan dan/atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan: 7 januari - 12 februari 2025
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 8 -25 januari 2025
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 8 Januari - 15 Februari 2025
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan: 26 Januari - 25 Februari 2025
- Masa kampanye: 2 - 22 februari 2025
- Pemungutan dan penghitungan suara: 26 Februari 2025
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: 26 februari - 17 maret 2025
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yonada Nancy & Dipna Videlia Putsanra