tirto.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dilaksanakan serentak pada 27 November 2024, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Pilkada 2 putaran bisa saja terjadi di Jakarta apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
Jakarta memiliki keistimewaan untuk menggelar pilkada 2 putaran. Hal ini dapat terjadi apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon yang mengajukan diri jadi gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Tahun ini, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing dalam Pilkada Serentak 2024 di Jakarta. Mereka adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, serta Pramono Anung-Rano Karno.
Dengan adanya tiga paslon, bisa jadi tidak ada pasangan yang berhasil meraih lebih dari 50% suara dalam pilkada. Jika terjadi demikian, maka akan ada pilkada putaran kedua yang nantinya diikuti oleh dua paslon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.
Bagaimana Aturan dan Ketentuan Pilkada 2 Putaran?
Pilkada 2 putaran dapat terjadi di DKI Jakarta karena dipengaruhi oleh cara penghitungan suara yang memang berbeda dari 545 daerah lain yang mengikuti Pilkada 2024.
Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pilkada dilaksanakan serentak sebanyak 1 kali putaran saja di 545 wilayah. Pasangan calon yang berhasil meraih suara terbanyak pun akan ditetapkan sebagai pemenangnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 107 ayat (1) yang berbunyi: “Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.”
Begitu pula dengan Pasal 109 ayat (1) yang bunyinya: “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.”
Sementara itu, ketentuan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Namun, di pasal berikutnya juga dijelaskan bahwa apabila tidak ada paslon yang berhasil meraih suara lebih dari 50%, maka akan diadakan pemilihan putaran kedua.
Dengan demikian, setidaknya ada dua syarat pemilu 2 putaran, yaitu:
- Terdapat lebih dari dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti pilkada.
- Tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara.
Kapan Putaran Kedua Pilkada Tahun 2024?
Proses penghitungan suara real count akan dilakukan oleh KPU mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Jadi, ada tidaknya putaran kedua dalam Pilkada DKI Jakarta baru akan diketahui setelah KPU mengumumkan hasil resminya pada Desember mendatang.
Sementara dalam Peraturan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 7 Februari 2025.
Apabila syarat terpenuhi dan Pilkada Jakarta 2 putaran benar-benar terjadi, maka pilkada putaran kedua diperkirakan akan digelar antara akhir Desember 2024 hingga Januari 2025.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya