tirto.id - Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan lancar tanpa ada kecurangan maupun pelanggaran. Namun, jika terdapat dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024, masyarakat diharapkan memahami cara melaporkannya.
Melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2024 dapat dilakukan masyarakat dengan mengajukan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pihak pengawas di tingkat desa, kecamatan, atau kabupaten/kota.
Laporan kecurangan dan pelanggaran Pilkada serentak 2024 dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem online dengan disertai bukti faktual dan akurat.
Jenis-Jenis Pelanggaran Pilkada Serentak 2024
Terdapat beberapa jenis pelanggaran di Pilkada serentak 2024 yang mungkin terjadi jika melihat pola dalam pemilihan kepala daerah sebelumnya. Jenis pelanggaran di Pilkada itu bisa terkait kode etik, administrasi, hingga tindak pidana. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Pelanggaran Kode Etik
Ini termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Misalnya penyalahgunaan wewenang atau bias dalam menjalankan tugas. Pelanggaran kode etik ini dapat merusak integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.Beberapa contoh pelanggaran kode etik yang bisa terjadi di Pilkada seperti keberpihakan dalam tugas, penyalahgunaan wewenang, korupsi atau gratifikasi, kecerobohan dalam pelaksanaan tugas, penyebaran informasi yang salah atau tidak tepat, hingga keterlibatan dalam kampanye politik paslon tertentu.
2. Pelanggaran Administrasi
Pelanggaran administrasi dalam Pilkada terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap prosedur, mekanisme, atau tata cara administratif dalam pelaksanaan pilkada. Pelanggaran seperti ini bisa terjadi saat pendaftaran paslon, pencatatan data pemilih, hingga masa kampanye.3. Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM
Ini maksudnya pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Artinya, pelanggaran administrasi dilakukan secara terorganisir dan menyeluruh. Penanganan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, yang menerima, memeriksa, dan memutuskan kasus atau laporan.4. Pelanggaran Tindak Pidana
Pelanggaran tindak pidana di pilkada meliputi tindakan ilegal atau kriminal yang dapat merusak jalannya pemilihan umum. Contoh pelanggaran tindak pidana antara lain politik uang, pemalsuan dokumen pemilu, intimidasi terhadap pemilih, penggunaan kekerasan atau pengerahan masa, penyebaran berita bohong (hoaks), hingga manipulasi suara.Cara Laporkan Pelanggaran dan Kecurangan Pilkada 2024
Masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada Serentak 2024 dengan dua cara, yakni secara offline (langsung) atau online lewat sistem yang disediakan oleh Bawaslu RI.
Sebelum melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024, pastikan Anda memiliki bukti yang kuat dan mendukung dugaan pelanggaran.
Bukti dapat berupa foto, video, saksi, atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran aturan dalam Pilkada.
Berikut penjelasan tata cara melaporkan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada 2024:
1. Melaporkan Secara Langsung
Langkah-langkah yuntuk melaporkan kasus pelanggaran dan kecurangan di Pilkada 2024 secara langsung adalah:- Datang ke kantor bawaslu pusat, provinsi, kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan sesuai dengan lokasi dugaan kecurangan;
- Sampaikan laporan paling lama 7 hari kerja sejak terjadinya kecurangan yaitu pada hari Senin-Kamis pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat. Khusus hari Jumat hingga pukul 16.30 waktu setempat.
- Khusus pada saat masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara, laporan dapat disampaikan selama 1x24 jam.
- Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus.
2. Melaporkan Secara Online
Anda juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilkada 2024 secara online melalui sistem yang disediakan oleh Bawaslu. Laporan bahkan bisa disampaikan via WhatsApp.Berikut ini saluran untuk laporan pelanggaran dan kecurangan Pilkada 2024 secara online:
1. WhatsApp Bawaslu di nomor 0811-9810-123
2. Situs sigaplapor.bawaslu.go.id;
3. Email ayolapor@bawaslu.go.id;
4. Kanal pendukung lain seperti jagapemilu.com dan wargajagasuara.com.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Addi M Idhom