tirto.id - Masyarakat dapat mengecek hasil real count pilkada serentak 2024 di laman resmi KPU. Yang dimaksud real count adalah penghitungan asli atau resmi yang dilakukan oleh KPU.
Berdasarkan penghitungan resmi tersebut dapat diketahui hasil hitung dan progress rekapitulasi di sebuah daerah dan dapat diketahui paslon yang mendapatkan suara terbanyak.
Berdasarkan jadwal KPU, pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Enam kabupaten/kota yang tidak menggelar Pilkada secara administratif masuk dalam wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, Pilkada serentak 2024 di tingkat provinsi akan digelar di 37 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia. Satu daerah yang tidak menyelenggarakan Pilgub ialah Derah Istimewa Yogyakarta.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek hasil real count Pilkada Serentak 2024 dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini.
Cara Cek Real Count Pilkada 2024 Resmi di Laman KPU
Pada Pilkada serentak 2024, KPU telah menyediakan penghitungan real count di laman resminya yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Cek Real Count Pilkada 2024 dapat diakses secara langsung oleh publik pada laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ .
Laman tersebut berisi publikasi Form Model C Hasil yang berisi hasil penghitungan suara di TPS. Publikasi tersebut bertujuan untuk memudahkan akses informasi publik terkait pilkada serentak 2024.
Perlu diketahui, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada laman resmi tersebut, publik dapat melihat hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau bupati/walikota.
Tak hanya itu, masyarakat dapat melihat progress dokumen C Hasil yang telah diunggah oleh petugas KPPS di masing-masing TPS tiap daerah.
Di bawah ini merupakan langkah-langkah cara cek real count Pilkada 2024 Resmi di Laman KPU.
- Buka laman https://pilkada2024.kpu.go.id/ .
- Kemudian, klik dan pilih real count yang ingin Anda buka. Sistem akan menyediakan dua pilihan yakni pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/walikota.
- Setelah itu, klik kolom ‘Pilih Provinsi’ sesuai provinsi yang Anda cari.
- Setelah itu akan muncul hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan pada wilayah pemilihan yang Anda cari
- Muncul data terkait progress hitung suara dan progress rekapitulasi dari seluruh TPS yang ada di wilayah pemilihan.
Perbedaan Real Count dan Quick Count dalam Pilkada 2024
Menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024, banyak istilah-istilah yang muncul dan banyak yang belum difahami tentang Pilkada. Beberapa istilah tersebut di antarannya real count, quick count, exit poll, form model C dan lain sebagainya.
Sementara itu, beberapa istilah yang familiar saat penghitungan suara ialah real count dan quick count. Lantas apa yang dimaksud real count dan quick count?
Real Count merupakan penghitungan asli atau resmi yang dilakukan oleh KPU. Berdasarkan penghitungan resmi tersebut dapat diketahui jumlah pemilih masing-masing paslon dan dapat diketahui paslon yang mendapatkan suara terbanyak.
Sementara quick count merupakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh lembaga survei besar dan mengambil sampling lima hingga 10 persen data di lapangan. Sehingga, data yang diberikan belum data resmi secara penghitungan nasional keseluruhan.
Berkaitan dengan Quick count, KPU RI menegaskan, hasil hitung cepat lembaga survei dirilis paling cepat pada pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dipna Videlia Putsanra