Menuju konten utama
Pilkada 2024

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang, Ada Pilkada Ulang?

Apa yang terjadi jika kotak kosong yang menang di Pilkada 2024? Apakah digelar Pilkada ulang?

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang, Ada Pilkada Ulang?
Pekerja memindahkan kotak suara di Gudang KPU Batang, Jawa Tengah, Kamis (10/10/2024). KPU Kabupaten Batang menerima sebanyak 2.544 kotak suara yang akan didistribusikan ke tempat pemungutan suara untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU

tirto.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu tanggal 27 November 2024. Ada beberapa daerah yang menyajikan duel antara pasangan calon (paslon) dengan kotak kosong. Lantas, apa yang terjadi jika kotak kosong yang menang? Apakah digelar Pilkada ulang?

Pilkada 2024 diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Daerah Istimea Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang tidak ikut menyelenggarakan pemilihan gubernur karena memiliki aturan tersendiri terkait pengangkatan gubernur dan wakilnya.

Pilkada Serentak 2024 yang dihelat terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan Pemilihan Bupati (Pilbup).

Di Pilkada 2024, tercatat ada 37 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. 37 wilayah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten yang tersebar dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Dengan adanya calon tunggal, maka fenomena kotak kosong kembali terjadi dalam Pilkada 2024. Kotak kosong sendiri merujuk pada surat suara yang hanya menampilkan satu pasangan calon. Karena tidak ada paslon lain, maka lawannya digambarkan sebagai kotak kosong di surat suara.

Melawan kotak kosong tidak serta-merta menjamin kemenangan dalam pemilihan umum. Pasalnya, masyarakat yang merasa tidak sreg dengan calon tunggal bisa saja memilih kotak kosong sehingga kotak kosonglah yang akan menang.

Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada?

Aturan mengenai calon tunggal yang melawan kotak kosong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Berdasarkan aturan yang ada, calon tunggal hanya akan dinyatakan menang dalam pilkada jika meraup 50% suara sah melawan kotak kosong.

Apabila calon tunggal gagal meraih 50% suara sah, maka ia dinyatakan kalah dalam pilkada dan boleh mencalonkan lagi di pilkada selanjutnya. Hal ini juga menandakan bahwa kotak kosonglah yang menang.

Jika kotak kosong yang menang, maka wilayah yang bersangkutan akan mengalami kekosongan kepemimpinan atau tidak ada gubernur/bupati/wali kota. Dengan demikian, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara selama periode pemerintahan berlangsung hingga pilkada berikutnya digelar.

Dalam Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pilkada atau pemilihan akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan hal senada. Apabila ada kotak kosong yang menang di suatu daerah dalam Pilkada 2024, maka pilkada akan diulang lagi tahun depan untuk memilih pemimpin daerah yang baru.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Iswara N Raditya