tirto.id - Cek hasil quick count Pilkada Brebes 2024 versi Charta Politika dapat dilakukan hari ini Rabu, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB. Dalam pemilihan bupati Brebes kali ini, pasangan calon (paslon) Paramitha Widya Kusuma-Wurja berhadapan dengan kotak kosong.
Berdasarkan data Charta Politika pada Rabu (27/11) pukul 18.00 WIB, Paramitha-Wurja mengantongi 57,48 persen suara. Sementara itu, pemilih yang mencoblos kotak kosong mencapai 42,52 persen.
Pilkada Brebes 2024 akan menentukan siapa yang menjadi bupati dan wakil bupati wilayah tersebut selama satu periode ke depan dari 2024 hingga 2029. Sama seperti 415 kabupaten lainnya, pemilihan bupati dan wakil bupati Brebes dilaksanakan hari ini Rabu (27/11/2024) sejak pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Kabupaten Brebes, KPU Brebes menyatakan bahwa jumlah pemilih di wilayah tersebut sebanyak 1.519.562 orang dengan rincian 768.401 pria dan 751.161 wanita yang tersebar di 17 kecamatan dan 297 kelurahan/desa. Para pemilih tersebut menyampaikan hak suara mereka di 2.979 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkada Brebes 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) yaitu Calon Bupati Paramitha Widya Kusuma dan Calon Wakil Bupati Wurja. Pasangan tersebut didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Perindo, Partai Buruh.
Cabup Paramitha Widya Kusuma merupakan anggota DPR-RI dari PDI-P periode 2019-2024 dan anak dari Ketua DPC PDI-P Brebes, Indra Kusuma. Sementara itu, Wurja menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.
Berdasarkan keputusan KPU Brebes, syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan paslon cabup dan cawabup adalah minimal 6,5 persen dari total suara sah atau 68.008 suara. Sedangkan partai lain atau nonparlemen di wilayah Kabupaten Brebes tidak memenuhi kuota tersebut sehingga Pilkada Brebes 2024 hanya diikuti oleh satu paslon saja.
Dalam konteks di sebuah pilkada hanya ada 1 pasangan calon, ada kemungkinan jumlah suara yang masuk kotak kosong lebih banyak daripada paslon tersebut. Merujuk pada Pasal 54D ayat 1 UU Pilkada, calon tunggal akan jadi pemenang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, jika tidak mencapai jumlah tersebut, calon tunggal dianggap kalah.
Andai itu yang terjadi, paslon tunggal yang kalah bisa mencalonkan diri lagi di pilkada periode berikutnya sesuai jadwal dalam peraturan perundang-undangan. Terkait kepemimpinan, jika kotak kosong yang menang, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (pj) wilayah tersebut hingga terpilihnya kepala daerah hasil pilkada.
Pengumuman hasil quick count Pilkada Brebes 2024 oleh lembaga survei akan dimulai pada Rabu, 27 November 2024 pukul 15.00 WIB. Ini mengacu pada pasal 499 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa "pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat atau quick count hasil Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".
Cek Hasil Quick Count Pilkada Brebes 2024
Cek hasil quick count Pilkada Brebes 2024 versi lembaga survei Charta Politika dapat dipantau melalui kanal Youtube Charta Politika Indonesia. Beberapa wilayah yang tercover oleh lembaga survei ini di antaranya Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surabaya, Kabupaten Brebes, Kotawaringin Timur, Kediri, Tanjung Jabung Timur, Minahasa Utara, dan Serang.
CEK HASIL QUICK COUNT PILKADA BREBES 2024 CHARTA POLITIKA
Link Update Real Count Hasil Pilkada Brebes 2024
KPU menyediakan info hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Pilkada Brebes 2024 di situs web mereka. KPU juga sudah memberikan disclaimer bahwa Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Selain itu, Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Fitra Firdaus