Menuju konten utama

KPU: 231 TPS Menggelar Pemungutan Suara Susulan di Pilkada 2024

KPU juga melaporkan, 46 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di Pilkada Serentak 2024.

KPU: 231 TPS Menggelar Pemungutan Suara Susulan di Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jumat (29/11/2024). Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 231 dari total 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara di luar jadwal Pilkada Serentak 2024 berstatus pemungutan suara susulan.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melaporkan setidaknya ada 231 TPS akan menggelar pemungutan suara susulan (PSS). Selain PSS, Affifuddin menambahkan, ada 46 TPS menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan 10 TPS menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) di Pilkada Serentak 2024.

"Jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS," kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Affifudin mengatakan, informasi tersebut berdasarkan data yang dihimpun KPU per Jumat (29/11/2024) pukul 10.00 WIB. Ia tidak memungkiri, data tersebut masih berpeluang bertambah seiring rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kejadian yang terjadi di daerah.

Afifuddin kemudian menjelaskan alasan dilaksanakan PSU, PSS dan PSL. Pertama, bencana alam yang terjadi di 119 TPS. Kedua, gangguan keamanan, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih, serta adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Berikut jumlah TPS Pilkada 2024 yang terdampak:

A. PSU

1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)

2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)

3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)

4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)

5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)

6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)

7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)

8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)

9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)

10. Kalimantan Utara: Malinau (1)

11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)

12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)

13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)

14. Papua: Kepulauan Yapen (1)

15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)

16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)

17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)

18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)

19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Illir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)

20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)

B. PSS

1. Papua: Sarmi (5)

2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)

3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)

4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

C. PSL

1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)

2. Maluku: Maluku Tengah (1)

3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7).

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher