Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilkada 2020:

Cagub Sumbar Mulyadi Persoalkan Penetapan Tersangka saat Pilkada

Cagub Sumbar Mulyadi kesal saat potensi suaranya menurun tajam karena ia menjadi tersangka lima hari sebelum pemungutan suara.

Cagub Sumbar Mulyadi Persoalkan Penetapan Tersangka saat Pilkada
Anggota Komisi III DPR Mulyadi meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (3/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran pilkada dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari Antara, kuasa hukum pasangan Mulyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/1/2021) yang disiarkan secara daring, mengatakan penetapan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan itu merupakan proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan.

Veri menyebut proses penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan, yakni lima hari sebelum pemungutan suara dan disebarkan secara masif melalui media massa.

Mulyadi diduga melakukan tindak pidana berupa kampanye di luar jadwal yang ditetapkan, sesuai dengan pasal 187 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Awal mula kasus ini berasal dari laporan tim hukum kandidat lawan Mulyadi, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Kasus lantas dilimpahkan ke Bawaslu RI dan akhirnya ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

'Kampanye di luar jadwal' yang dimaksud adalah tampil di acara Coffee Break TV One pada 12 November, di luar masa kampanye di televisi--14 hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember nanti.

Akibat penetapan tersangka itu, Veri mendalilkan pemohon kehilangan dukungan dari calon pemilih dilihat dari penurunan elektabilitas secara tajam dibandingkan dengan hasil survei yang dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka.

"Penetapan pemohon sebagai tersangka tersebut, meskipun pada akhirnya dalam tahap penyidikan dinyatakan tidak cukup bukti, merupakan upaya terstruktur, sistematis dan masif dengan tujuan menggembosi dukungan pemilih terhadap pemohon," ujar Veri Junaidi.

Meski tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi juga menyetujui pasangan calon Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi pihak terkait dalam perkara itu.

Ada pun KPU Sumbar menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri mendapat 679.069, pasangan calon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 220.893 dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy memperoleh 726.853 suara.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto